Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoroti masalah perselingkuhan yang dilakukan sejumlah abdi negara karena perbuatan itu dapat melanggar kode etik dan ...
Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara menyoroti masalah perselingkuhan yang dilakukan sejumlah abdi negara karena perbuatan itu dapat melanggar kode etik dan aturan perundang-undangan.
Dalam periode itu, KASN menemukan 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga yang di antaranya mencakup perselingkuhan. Total pelanggaran etik yang ditemukan KASN dalam periode waktu itu sebanyak 676 kasus. “Beberapa faktor penyebabnya antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Paspampres Bunuh Warga Sipil, Komisi I DPR Minta TNI Lakukan Evaluasi SeriusDPR RI mengecam keras kejadian penculikan dan penganiayaan hingga tewas terhadap warga Bireun, Aceh oleh tiga orang anggota TNI.
Baca lebih lajut »
KPK: Hati-hati keluarga dan lingkungan dorong tindakan korupsiKomisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan bahaya yang selama ini kadang tidak disadari aparatur sipil negara sampai mereka melakukan tindakan korupsi, yakni ...
Baca lebih lajut »
Diduga Tidak Netral, Bawaslu Rekomendasi Pejabat Pemprov NTB DisanksiBawaslu Provinsi NTB merekomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASAN) menjatuhkan sanksi untuk pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB Fathul Gani.
Baca lebih lajut »
Jangan Coba-coba! PNS Selingkuh Bisa Kena PecatKomisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan kasus perselingkuhan yang dilakukan ASN (PNS dan PPPK) terus mengalami peningkatan.
Baca lebih lajut »
Bos Otorita Ungkap Fakta Baru soal IKN: PNS Banyak Mau Pindah-Bakal Ada MalBadan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkap aparatur sipil negara (ASN) atau PNS banyak yang mau pindah ke ibu kota negara (IKN) Kalimantan Timur.
Baca lebih lajut »