Kominfo tunda aturan tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi

Indonesia Berita Berita

Kominfo tunda aturan tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 78%

Penundaan pemberlakuan PM tentang penyelenggaraan Jasa telekomunikasi tersebut berdasarkan pada kesiapan pelaku usaha dan upaya menjaga iklim usaha yang sehat saat situasi krisis.

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menunda pemberlakuan Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi setelah melihat perkembangan situasi terkini.

“Mengingat waktu pemberlakuan PM Kominfo No. 13/2019 yang sudah dekat, sedangkan industri telekomunikasi merupakan salah satu sektor yang terdampak Bencana Nasional Pandemi COVID-19 maka perlu dilakukan penyesuaian,” kata Menurut Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, dalam keterangan pers di situs mereka, dikutip Sabtu.PM nomor 13 tersebut ditetapkan sejak 25 Oktober 2019 dan seharusnya berlaku enam bulan setelah disahkan, yaitu pada 25 April 2020.

"Untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas investasi dan kemudahan berusaha di sektor telekomunikasi," kata Ramli. Penundaan pemberlakuan PM tentang penyelenggaraan Jasa telekomunikasi tersebut berdasarkan pada kesiapan pelaku usaha dan upaya menjaga iklim usaha yang sehat saat situasi krisis seperti sekarang ini.“Dengan penundaan pemberlakuan PM Kominfo No.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PON Ditunda, BPKP Minta Perbaiki Kekurangan Penggunaan DanaPON Ditunda, BPKP Minta Perbaiki Kekurangan Penggunaan DanaBPKP mencatat sebagian proses pengadaan barang/jasa PON XX sudah terjadi sebelum keputusan penundaan penyelenggaraan dari 2020 ke 2021.
Baca lebih lajut »

Permenhub Larangan Mudik 2020 Resmi DiterbitkanPermenhub Larangan Mudik 2020 Resmi DiterbitkanAturan larangan mudik tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Baca lebih lajut »

Wali Kota Depok Keluarkan Surat Edaran Salat Tarawih di RumahWali Kota Depok Keluarkan Surat Edaran Salat Tarawih di RumahWali kota Depok Idris Abdul Somad menerbitkan Surat Edaran Nomor 451/194-Huk/GT tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di masa corona.
Baca lebih lajut »

Pemkot Semarang Tak Akan Usulkan PSBB, Alasannya?Pemkot Semarang Tak Akan Usulkan PSBB, Alasannya?Pemkot Semarang, kata Hendrar Prihadi, sedang menyusun aturan tentang pelaksanaan pembatasan wilayah non-PSBB untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat. PSBB
Baca lebih lajut »

498 Kendaraan Bawa Pemudik Dicegat untuk Putar Balik498 Kendaraan Bawa Pemudik Dicegat untuk Putar BalikPolisi mengimbau agar seluruh masyarakat bisa mematuhi aturan PSBB dengan berada di rumah saja ditambah aturan larangan untuk mudik.
Baca lebih lajut »

Puan: Tunda Pembahasan Kluster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker |Republika OnlinePuan: Tunda Pembahasan Kluster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker |Republika OnlineKetua DPR meminta Baleg tunda pembahasan kluster ketenagakerjaan RUU Ciptaker.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-07 03:11:13