Sidang perdana Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran akan digelar siang ini. Nunung mengaku siap menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus narkoba. Nunung NunungNarkoba
"Siap," kata Nunung, yang tiba bersama suaminya, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu ."Persiapannya doa, doain ya," ujar Nunung.Nunung bersama suaminya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat , terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Nunung dan suami ditangkap dengan barang bukti 0,36 gram sabu.
Saat ditangkap Nunung mengaku sempat membuang sabu ke toilet karena panik. Polisi juga menangkap pemasok sabu kepada Nunung, yakni tersangka TB, E, IP, dan K. Nunung dan suaminya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat jo Pasal 132 Ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 jo Pasal 132 Ayat UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 127 Ayat Ayat huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Narkotika.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Perdana Komedian Nunung Digelar Hari IniPN Jaksel akan menggelar sidang perdana Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, hari ini. Nunung dan suaminya segera duduk sebagai terdakwa kasus narkoba.
Baca lebih lajut »
Sidang Perdana Nunung, Jaksa Bacakan Dakwaan di PengadilanKomedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiranakan, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/10).
Baca lebih lajut »
Persidangan Nunung digelar di ruang sidang Utama PN Jakarta SelatanSidang perdana pembacaan dakwaan atas nama komedian Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sabiran (JJ) di Pengadilan Negeri ...
Baca lebih lajut »
Sidang Perdana Nunung Digelar di Ruang Utama PN JakselSidang rencananya digelar pukul 13.30 WIB.
Baca lebih lajut »
Jalani Sidang Perdana, Pelaku Mutilasi di Banyumas Didakwa 3 Pasal SekaligusKuasa hukum terdakwa Waslam Makhsid mengatakan, terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi.
Baca lebih lajut »