Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar dialog dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk merumuskan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Diskusi meliputi batas usia akun, batasan akses platform, klasifikasi layanan, verifikasi usia, dan fitur ramah anak.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang berdiskusi dengan sejumlah penyelenggara sistem elektronik ( PSE ) untuk merumuskan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Dalam dialog tersebut, Komdigi mengundang berbagai penyedia aplikasi digital, termasuk Google, YouTube, TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri game, teknologi finansial, transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyatakan bahwa regulasi ini sangat mendesak untuk segera direalisasikan. Katanya, Komdigi ingin memastikan regulasi ini berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak. Diskusi yang berlangsung mencakup berbagai isu strategis, mulai dari batas usia minimum untuk pembuatan akun, batasan dalam mengakses platform digital secara mandiri, sampai dengan klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risiko. Selain itu, pembahasan juga meliputi mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak. Sabar menekankan pentingnya keterlibatan para pemangku layanan digital agar pelaksanaan kebijakan perlindungan anak bisa lebih efektif. Sebelumnya, pemerintah berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia sebagai bagian dari upaya perlindungan anak. Komdigi juga telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan tim kerja khusus untuk menggarap kajian dan penyusunan aturan mengenai perlindungan anak di ranah digital. Tim ini mulai bekerja sejak 3 Februari 2025 dan terdiri dari perwakilan kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, organisasi Save The Children Indonesia, lembaga psikologi, serta lembaga perlindungan anak. Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Aida Rezalina Azhar memastikan Komdigi ingin menyusun kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu membentuk ekosistem yang aman. 'Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang bisa diterapkan oleh semua pemangku kepentingan seperti pemerintah dan industri teknologi,' ujarnya.
PERLINDUNGAN ANAK RUANG DIGITAL KOMDIGI Regulasi PSE
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komdigi bakal Panggil Platform Digital, Bahas Regulasi Perlindungan AnakKementerian Komunikasi dan Digital akan memanggil Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital untuk membahas regulasi perlindungan anak. Salah satu aturan tentang perlindungan anak membahas tentang pembatasan usia anak dalam bermedsos.
Baca lebih lajut »
Komdigi Ungkap Isi Regulasi Baru yang Batasi Anak Main MedsosKomdigi akhirnya mengungkapkan beberapa poin penting dalam regulasi baru yang membatasi anak-anak main media sosial.
Baca lebih lajut »
Kemkominfo Bahas Regulasi Perlindungan Anak di Ruang DigitalKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan dialog dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk membahas regulasi perlindungan anak di ruang digital. Diskusi meliputi batas usia minimum akun, klasifikasi layanan digital berdasarkan risiko, mekanisme verifikasi usia, dan fitur ramah anak. Tujuannya adalah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak.
Baca lebih lajut »
Komdigi Bahas Protes Pengemudi Ojol Atas Biaya Potongan AplikasiKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang membahas protes dari para pengemudi ojek online (ojol) terhadap biaya potongan aplikasi yang dianggap terlalu tinggi. Komdigi berkomitmen untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak, yaitu pengemudi ojol dan platform aplikasi.
Baca lebih lajut »
KOMDIGI dan Bawaslu Gandeng Upaya Cegah Hoaks Pilkada 2024Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) gencar menangani konten negatif, terutama hoaks terkait sengketa pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi. KOMDIGI bekerja sama dengan Bawaslu melalui nota kesepahaman untuk melakukan patroli digital dan penanganan aduan terkait kampanye negatif. Data menunjukkan peningkatan kasus hoaks dan ujaran kebencian di ruang digital. Diskusi publik Forum Advokat Muda untuk Pemilu Berkeadilan menekankan pentingnya kolaborasi antara KOMDIGI, Bawaslu, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan informasi yang sehat.
Baca lebih lajut »
Kementerian Komdigi Bentuk Satuan Tim Perlindungan Anak di Ranah Digital, Beroperasi Mulai BesokSalah satu aspek yang dikaji dalam regulasi ini adalah pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial.
Baca lebih lajut »