PT Grab Teknologi Indonesia, PT. Jatelindo Perkasa Abadi Indonesia, dan PT. Aino Indonesia, bersama dengan PT JakLingko Indonesia (JakLingko), menjalin kemitraan strategis untuk memperkuat layanan transportasi terpadu berbasis teknologi bagi warga.
- PT Grab Teknologi Indonesia, PT. Jatelindo Perkasa Abadi Indonesia, dan PT. Aino Indonesia, bersama dengan PT JakLingko Indonesia , menjalin kemitraan strategis untuk memperkuat layanan transportasi terpadu berbasis teknologi yang dihadirkan bagi warga dan komuter Jabodetabek.
Selain itu, dengan membaiknya pandemi Covid-19 telah mendorong peningkatan aktivitas masyarakat di luar rumah. Hal tersebut tentunya mendongkrak kebutuhan untuk layanan transportasi yang mumpuni. Dia menjelaskan lima fitur yang terintegrasi mencakup transportasi, yang kini sudah berjalan, serta kesehatan, asuransi, voucher & rewards, dan pemasaran digital yang akan diperkenalkan secara bertahap ke depannya.
Sementara dari sisi Asuransi, pengguna aplikasi JakLingko dapat membeli perlindungan asuransi dengan mudah melalui layanan GrabInsure yang menghadirkan berbagai paket dari penyedia asuransi, Voucher dan Rewards. Pengguna aplikasi JakLingko bisa mendapatkan penawaran menarik untuk voucher GrabGifts serta paket berlangganan GrabCar dan GrabBike melalui layanan GrabRewards, serta menggunakan OVO sebagai metode pembayaran.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Garuda Indonesia Butuh Endorse Erick Thohir agar Dapat Penjaminan PT PIIPT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII mengungkap penyebab utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tidak memperoleh penjaminan. PT Penjaminan...
Baca lebih lajut »
KPK Dalami Korupsi Pembangunan IPDN Lewat 2 Eks Petinggi PT Waskita KaryaKPK menjadwalkan pemeriksaan dua mantan pegawai PT Waskita Karya, Tukijo dan Anjar Kuswijanarko.
Baca lebih lajut »
Guru Besar Hukum Unsoed Sebut 3 Alasan Penting Penerapan PT dalam PilpresGuru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan menilai, ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold...
Baca lebih lajut »
Komnas HAM selidiki kasus dugaan pelanggaran HAM PT TPL di SumutKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI masih menyelidiki dan memantau terkait dugaan pelanggaran HAM oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera ...
Baca lebih lajut »