Kesuksesan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi di lingkungan Basarnas berujung polemik, ketika operasi tangkap tangan (OTT) menetapkan dua anggota TNI Eks Kepala Basarnas Marsekal Muda Henri Alfiandi dan Letkol Adm ABC selaku Koordinator Staf Administrasi.
Keputusan KPK meminta maaf atas penetapan tersangka kedua prajurit TNI sontak mendapat kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil, karena malah menyerahkan proses hukum keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan selaku militer aktif berada di bawah peradilan militer.
Sebab, kata Isnur, yang tergabung dalam 'Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan', KPK seharusnya tidak perlu meminta maaf. Karena KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis . Sehingga ditetapkannya dua tersangka Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas bersama tiga masyarakat sipil adalah keputusan yang benar. Karena dalam kasus suap yang harus mentersangkakan pemberi suap dan penerima suap.
2 dari 2 halamanKPK Jangan TakutKoalisi pun mendesak KPK agar kembali memegang kasus korupsi suap di lingkungan Basarnas. Agar menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan prajurit TNI lainnya, baik di lingkungan internal maupun external TNI. "Kasus ini harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi proses pengadaan barang atau jasa lainnya dalam institusi militer, baik secara internal yaitu di TNI maupun lembaga eksternal lainnya, agar transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara," ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Korupsi Kepala Basarnas, KPK Segera Temui Panglima TNIDalam pertemuan dengan Panglima TNI, akan dibahas soal rencana pembuatan tim koneksitas antara KPK dengan Puspom TNI dalam mengusut kasus dugaan suap kasus pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Kepala Basarnas.
Baca lebih lajut »
Tak Mau Kasus Korupsi Kabasarnas Seperti Helikopter AW-101, KPK Ingin Temui Panglima TNIKPK saat ini masih terus berupaya mengusut kasus dugaan korupsi, yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.
Baca lebih lajut »
Kabasarnas Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Rombongan Jenderal TNI 'Geruduk' KPKAda apa?
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua KPK Akui Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap - Tribunnews.comKPK mengaku khilaf telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap. (ld)
Baca lebih lajut »
Danpuspom di KPK: Panglima Sangat Kecewa Korupsi Masih Terjadi di TNIDanpuspom TNI mengungkapkan kekecewaan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono setelah kasus suap yang menjerat Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mencuat.
Baca lebih lajut »