KNPI Nilai Perpanjangan Jabatan Kades akan Suburkan Politik Dinasti: Komite Nasional Pemuda Indonesia menilai perpanjangan jabatan Kades bakal menyuburkan politik dinasti: perangkat desa pasti dari keluarga.
PIKIRAN RAKYAT - Munculnya tuntutan perpanjangan jabatan Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia tengah memanen kritik dari berbagai pihak. Salah satunya, Komite Nasional Pemuda Indonesia yang menyuarakan kontra terhadap wacana itu.
"Jika jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, jelas akan menyuburkan politik dinasti," ujar Juanda selaku Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades, KNPI: Menyuburkan NepotismeDPD KNPI Kabupaten Tangerang, Banten menyebut wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun tidak pro generasi muda.
Baca lebih lajut »
Kades Ultimatum Parpol, Suara Bakal Nol di Pemilu 2024 jika Berani Tolak Perpanjangan Jabatan 9 TahunKepala desa se-Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengeluarkan ultimatum kepada partai politik yang menolak perpanjangan jabatan kades menjadi sembilan
Baca lebih lajut »
Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ketua DPR Tidak Mau Terburu-buruKetua DPR RI Puan Maharani tidak mau terburu-buru soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun. Efektivitasnya bakal dikaji dahulu.
Baca lebih lajut »
Parpol akan Dihabisi pada 2024 jika Tak Dukung Perpanjangan Masa Jabatan KadesRibuan kades menggelar unjuk rasa menuntut masa jabatan menjadi sembilan tahun.
Baca lebih lajut »
Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Dinilai Sangat LucuPolitikus PPP Musa Weliansyah menilai alasan perpanjangan masa jabatan kades (kepala desa) menjadi 9 tahun melalui revisi UU Desa dinilai sangat lucu.
Baca lebih lajut »
Soal Revisi UU Desa, Ketua MPR Dukung Perpanjangan Jabatan KadesKetua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo mendukung kepala desa terkait revisi terbatas UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa.
Baca lebih lajut »