KLHK Segel Reklamasi Ilegal di Lampung

Indonesia Berita Berita

KLHK Segel Reklamasi Ilegal di Lampung
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 92%

TIM gabungan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , Kementerian Kelautan dan Perikanan , serta Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional menyegel kegiatan reklamasi

pantai tanpa izin di Pantai Marita dan Pulau Tegal Mas, Lampung. "Kami masih menyelidiki dan menghitung kerusakan ekosistem yang diduga diakibatkan kegiatan reklamasi ilegal tersebut," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat dihubungi, Rabu .

Reklamasi pantai ilegal ini diduga dilakukan PT TMT dan dituding menyebabkan kerusakan ekosistem laut di kawasan itu. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, menambahkan, penyegelan merupakan tindak lanjut setelaha adanya verifikasi lapangan penyidik KLHK mengenai laporan kerusakan lingkungan akibat reklamasi pantai di kawasan tersebut. "Tindakan tegas bagi reklamasi tanpa izin ini diharapkan jadi pembelajaran bagi tempat lain," ujar Yazid.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Diduga Rusak Ekosistem, KLHK Segel Reklamasi Ilegal di LampungDiduga Rusak Ekosistem, KLHK Segel Reklamasi Ilegal di LampungOperasi penyegelan juga disaksikan langsung pejabat tiga kementerian terkait dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Baca lebih lajut »

KLHK Selidiki Aktivitas Reklamasi di Lampung – Kompas.idKLHK Selidiki Aktivitas Reklamasi di Lampung – Kompas.idTim dari tiga kementerian dan KPK menghentikan aktivitas reklamasi di Pulau Tegal Mas, Pesawaran, Lampung, Selasa (6/8/2019). Penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih menyelidiki aktivitas reklamasi di pulau itu karena diduga tidak berizin dan merusak ekosistem laut.
Baca lebih lajut »

OASE-KK, KLHK Tanam 60 Ribu Pohon Lagi Pulihkan Fungsi MangroveOASE-KK, KLHK Tanam 60 Ribu Pohon Lagi Pulihkan Fungsi MangrovePenanaman mangrove dipimpin oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan didampingi Ibu Mufidah Jusuf Kalla. Hadir juga Menteri LHK Siti Nurbaya dan beberapa istri mentri Kabinet Kerja lainnya.
Baca lebih lajut »

KLHK tangkap belasan pembalak liar di hutan lindung Gunung BentarangKLHK tangkap belasan pembalak liar di hutan lindung Gunung BentarangKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI dan Polda Kalbar menangkap 17 pelaku pembalakan liar di Kabupaten Sambas atau kawasan perbatasan Indonesia ...
Baca lebih lajut »

Ketua PN Semarang Polisikan Pemasang Tulisan 'Segel' di GazeboKetua PN Semarang Polisikan Pemasang Tulisan 'Segel' di GazeboKoordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman dilaporkan polisi. Ia memasangan tulisan 'segel' di gazebo di PN Semarang.
Baca lebih lajut »

KLHK, TNI dan Polri Tangkap 17 Orang di Perbatasan Indonesia-MalaysiaKLHK, TNI dan Polri Tangkap 17 Orang di Perbatasan Indonesia-MalaysiaDirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani ari 17 orang yang ditangkap, enam di antaranya sudah dijadikan tersangka. MenteriSiti
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 23:05:21