Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) membongkar tiga sumber penyebab emisi karbon terbesar di Jabodetabek. Simak daftarnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK , Rasio Ridho Sani mengatakan berdasarkan hasil identifikasi yang telah dilakukan KLHK , sumber pencemaran terbesar pertama di Jabodetabek adalah dari kendaraan bermotor, baik emisi kendaraan pribadi, kendaraan niaga, motor maupun juga kendaraan roda empat.
KLHK juga sudah menghentikan operasional tiga perusahaan di Jabodetabek karena kedapatan membuat polusi udara yang kian buruk di wilayah tersebut. "Ada tiga perusahaan yang kita tutup sementara ini, kita hentikan untuk baru-baru ini, yaitu PT RGM, PT MMLN, PT III," kata dia. "Ada memang kondisi dimana saat ini kita menghadapi musim kemarau sehingga udara-udara itu terjebak di Jakarta," jelasnya.
Polusi Polusi Jakarta Kualitas Udara Jabodetabek Pm2.5 Klhk
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KLHK Bongkar Penyebab Udara Jabodetabek Buruk: Emisi Kendaraan, PLTU hingga Pembakaran TerbukaAda tiga faktor yang menyebabkan kualitas udara memburuk.
Baca lebih lajut »
KLHK: Perbaikan emisi truk efisien untuk tangani polusi JabodetabekKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan, studi sementara memperlihatkan perbaikan emisi dari kendaraan truk akan menjadi langkah lebih ...
Baca lebih lajut »
KLHK sebut sistem TPA akan diubah menjadi sumber energi baruKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut tempat pembuangan akhir (TPA) atau landfill akan diubah sistemnya dari lokasi penumpukan sampah ...
Baca lebih lajut »
Presiden Minta Kementan Bersama Bulog untuk Akuisisi Sumber-sumber Beras di KambojaKementan sendiri fokus pada agenda pompanisasi dan belum berkoordinasi soal rencana akuisisi beras Kamboja oleh Bulog.
Baca lebih lajut »
Presiden Minta Kementan Bersama Bulog Akuisisi Sumber-sumber Beras di KambojaKementan sendiri fokus pada agenda pompanisasi dan belum berkoordinasi soal rencana akuisisi beras Kamboja oleh Bulog.
Baca lebih lajut »
KLHK Bakal Menegakkan Hukum Serius Bagi Pelanggaran dan Pencemar Udara di JabodetabekMenurut KLHK, sanksi administrasi, perdata, dan pidana terhadap pelanggar perizinan lingkungan dan pelaku pencemaran udara dapat diterapkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Baca lebih lajut »