Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menyerahkan penghargaan kepada para pemenang lomba dan penerima apresiasi Wana Lestari Tahun 2019. MenteriSiti
JPNN.COM / Nasional / Lingkungan / Jumat, 16 Agustus 2019 – 23:11 WIB jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 45 orang pemenang lomba dan penerima apresiasi Wana Lestari Tahun 2019 menerima penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono. Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan di Arboretum Lukito Daryadi, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat .Skip Adv.
.display-none{ display:none; } TAGS Menteri Siti Menteri Siti Nurbaya KLHK Teladan Wana Lestari Berita Terkait Sponsored Content loading... .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KLHK Sebut Pemenang Lomba Wana Lestari 2019 Bakal Diundang ke Istana NegaraKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan kepada para pemenang lomba dan penerima apresiasi Wana Lestasi 2019. MenteriSiti
Baca lebih lajut »
45 Orang Pemenang Lomba dan Penerima Apresiasi Wana Lestari 2019 Raih PenghargaanPemberian apresiasi tersebut disesuaikan dengan tema HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74. MenteriSiti
Baca lebih lajut »
Keren, Pemenang Lomba dan Penerima Apresiasi Wana Lestari Bisa Ikut Upacara di Istana NegaraPara pemenang lomba dan penerima apresiasi dihadirkan ke Jakarta melalui kegiatan Temu Karya Pemenang Lomba dan Penerima Apresiasi Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2019. MenteriSiti
Baca lebih lajut »
KLHK: 135.747 Hektar Lahan Terbakar Sepanjang Januari-Juli 2019Berdasarkan data KLHK, sepanjang Januari 2019 hingga Juli 2019, ada 135.747 hektar hutan yang terbakar.
Baca lebih lajut »
KLHK Segel 10 Lahan Konsesi Terbakar di KalbarAparat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 10 lokasi kebakaran lahan di areal konsesi perusahaan di Kalimantan Barat untuk proses penyelidikan
Baca lebih lajut »
KLHK Mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum Kejari KetapangDitjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi JPU Kejari Ketapang yang telah menuntut PT. LM dengan pidana denda Rp. 37,5 miliar dan pidana tambahan pencabutan izin usaha. MenteriSiti
Baca lebih lajut »