Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi terkait wacana denda damai untuk koruptor. Ia menegaskan bahwa wacana tersebut muncul dari tafsir pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Mesir tentang pengampunan. Supratman menjelaskan bahwa Presiden tidak akan memberikan toleransi terhadap korupsi, namun kemungkinan ada pengampunan dengan penegakan hukum yang ketat.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud soal denda damai koruptor yang disampaikan beberapa hari yang lalu. Menurut dia, pernyataan disampaikan justru salah diartikan publik sehingga dibutuhkan klarifikasi lebih rinci soal itu. Membuka klarifikasinya, Supratman menyampaikan asal wacana denda damai sebagai tafsir saat Prabowo Subianto berpidato di Mesir hendak memberi maafkan kepada koruptor dengan berbagai cara.
Berikut Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman Bahwa konteks dari pernyataan saya itu adalah terkait dengan pernyataan Bapak Presiden di Kairo terkait dengan pengampunan. Nah karena itu ada tiga hal yang berdasari dan merupakan konteks dari ini. Yang pertama, ada kemungkinan, mungkin kita maafkan, mungkin. Begitu kata Presiden. Yang kedua, bahwa di dalam pemberantasan tindakan korupsi, sama sekali Presiden tidak akan memberi toleransi, tidak akan memberi toleransi. Yang ketiga, kalaupun akan ada pengampunan, setelahnya akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang sangat keras. Bahkan beliau mewanti-wanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum untuk membekingi terhadap satu kasus tertentu. Clear pernyataan Presiden seperti itu… Usai menjelaskan soal pidato Prabowo, Supratman melanjutkan dengan wacana memaafkan koruptor yang sudah ada sejak era Mahfud Md ketika menjabat sebagai menteri kehakiman. Bahwa wacana untuk memaafkan koruptor itu kan bukan perkara baru, itu sudah lama. Bahkan oleh Pak mahfud juga disebut, beliau pada saat menjabat sebagai Menteri Hakiman, beliau sampaikan pernah mengusulkan itu dengan menempuh beberapa cara. Bahkan beliau menyatakan bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Latvia, kalau tidak salah, dan juga Afrika Selatan. Artinya waktu itu menurut Prof Mahfud itu tidak ada yang berani... Sudut Pandang Menkum Berdasarkan dua landasan itu, Supratman menyampaikan sudut pandangnya sebagai menteri huku
Denda Damai Korupsi Pengampunan Prabowo Subianto Supratman Andi Agtas
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Muncul Wacana Pilkada Dipilih DPRD di HUT Golkar, Menkum Supratman: Patut DipertimbangkanWacana Pilkada dipilih DPRD disinggung Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dan Presiden Prabowo Subianto dalam acara HUT Ke-60 Golkar
Baca lebih lajut »
Menkum Supratman Sebut 39 Ribu Napi Kasus Narkoba Paling Banyak dapat AmnestiMenteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan perkembangan terkait rencana pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Dia menyebut, narapidana paling banyak yang a
Baca lebih lajut »
Menkum Supratman Janji Buka-bukaan sol Daftar Napi Dapat Amnesti dari PrabowoMenkum Supratman jelaskan permohonan terkait daftar napi itu juga disampaikan salah satunya oleh Amnesty International
Baca lebih lajut »
Sahkan Kepengurusan PMI Kubu Jusuf Kalla, Menkum Supratman: Kami Telah Beri JawabanDualisme PMI memantik kehebohan karena ada kubu JK dan Agung Laksono.
Baca lebih lajut »
Menkum Klarifikasi Denda Damai Untuk Pengampunan KoruptorMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan mengenai denda damai sebagai opsi pengampunan untuk koruptor. Dia menekankan bahwa pengampunan merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia, namun tidak otomatis diterapkan, terutama untuk korupsi.
Baca lebih lajut »
Pernyataan Menkum Soal Denda Damai hanya Untuk Melegitimasi Usulan PresidenPasal 35 ayat 1 huruf k dalam beleid tersebut mengatur bahwa denda damai hanya dapat diterapkan bagi tindak pidana yang menyebabkan perekonomian negara bukan keuangan negara
Baca lebih lajut »