Klaim Pemerintah Tetap Sejahterakan Buruh Korban PHK Lewat JKP, KSP: Amanat UU Cipta Kerja

Ksp Berita

Klaim Pemerintah Tetap Sejahterakan Buruh Korban PHK Lewat JKP, KSP: Amanat UU Cipta Kerja
BuruhPhkAksi May Day Di Jakarta
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 38%
  • Publisher: 53%

Fajar menuturkan sebelum adanya JKP, pekerja yang terkena PHK belum mendapatkan skema jaminan sosial. Sehingga berpotensi berdampak pada kesejahteraannya.

"Hal ini mendorong pemerintah untuk membuat program jaminan sosial baru tersebut yakni JKP," kata Fajar dalam keterangannya, Rabu .Lebih lanjut, Fajar menyampaikan dengan program JKP para pekerja yang terkena PHK akan menerima uang tunai dengan rincian 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan selanjutnya.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan tuntutan dalam peringatan hari buruh internasional. Di antaranya mereka masih mendesak agar Undang-Undang Cipta Kerja dicabut. "Yang pertama Cabut Omnibus Law, undang-undang cipta kerja. Yang kedua kami menyebutnya, Hostum. Hos, hapusKemudian mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutannya penting lainnya, yakni menolak PHK yang dilakukan secara sembarangan.

"Mudah sekarang orang PHK, pakai WA bisa PHK, gila ini negeri. Jahat sekali pengusaha hitam ini," katanya. "Istirahat cuti panjang dihapus. Yang ketujuh perlindungan jaminan upah untuk pekerja wanita yang cuti haid dan hamil tidak jelas. Bisa dibayar cuti hamil upahnya atau haid bisa juga tidak dibayar," kata Iqbal

Lalu mereka juga menolak upaya pemidanaan terhadap buruh, dan meminta agar masuknya tenaga kerja asing dihentikan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Buruh Phk Aksi May Day Di Jakarta Buruh Aksi May Day 2024 UU Cipta Kerja

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ada Isu PHK Massal, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melonjak 105%Ada Isu PHK Massal, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melonjak 105%Jumlah klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) meningkat 105% pada Oktober 2022 dibandingkan dengan September 2022.
Baca lebih lajut »

Marak PHK, Nyaris 10 Ribu Orang Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp 44 MMarak PHK, Nyaris 10 Ribu Orang Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp 44 MBP Jamsostek mencatat jumlah klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sampai akhir 2022 sebanyak 9.794 orang dengan nominal Rp 44,52 miliar.
Baca lebih lajut »

AS dan Israel Klaim Bantuan ke Palestina Meningkat, Dibantah Otoritas Gaza: Klaim Tanpa BuktiAS dan Israel Klaim Bantuan ke Palestina Meningkat, Dibantah Otoritas Gaza: Klaim Tanpa BuktiBerita AS dan Israel Klaim Bantuan ke Palestina Meningkat, Dibantah Otoritas Gaza: Klaim Tanpa Bukti terbaru hari ini 2024-04-27 14:50:33 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

VIDEO: Pemerintah Klaim Arus Mudik Lebaran 2024 Berjalan dengan LancarVIDEO: Pemerintah Klaim Arus Mudik Lebaran 2024 Berjalan dengan LancarPemerintah mengklaim bahwa arus mudik lebaran 2024 berjalan dengan baik. Hal itu dilihat dari beberapa indikasi, mulai dari angka kecelakaan yang menurun, hingga waktu tempuh perjalanan para pemudik.
Baca lebih lajut »

Libur Lebaran Perlu Dikelola Lebih OptimalLibur Lebaran Perlu Dikelola Lebih OptimalPemerintah klaim perputaran uang pada Lebaran lalu mencapai Rp 369,8 triliun.
Baca lebih lajut »

Berkomitmen Melanjutkan Program Pemerintah, PAN Yakin Transisi Pemerintah Jokowi ke Prabowo Tak Akan Ada HambatanBerkomitmen Melanjutkan Program Pemerintah, PAN Yakin Transisi Pemerintah Jokowi ke Prabowo Tak Akan Ada HambatanBerita Berkomitmen Melanjutkan Program Pemerintah, PAN Yakin Transisi Pemerintah Jokowi ke Prabowo Tak Akan Ada Hambatan terbaru hari ini 2024-04-28 19:14:49 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 02:16:34