Klaim Larangan Pengajian Al-Qur'an di Masjid Rumah Dinas Gubsu Bantah Pemprov Sumut

News Berita

Klaim Larangan Pengajian Al-Qur'an di Masjid Rumah Dinas Gubsu Bantah Pemprov Sumut
PENGAJIANMUSLIMGUBERNATOR
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 63%

Berita ini membahas klaim adanya larangan pengajian rutin membaca Al-Qur'an di masjid kompleks rumah dinas Gubernur Sumatera Utara akibat instruksi dari Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Pemprov Sumut membantah klaim tersebut dan menyatakan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan di masjid tersebut.

Sebuah video berisi klaim bahwa tidak ada lagi pengajian rutin yang digelar di masjid kompleks rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, beredar melalui aplikasi Whatsapp dan Facebook. Video itu memperlihatkan suasana seperti di dalam masjid. “Ini terakhir kami belajar tafsir Quran. Di sini sudah tidak ada Quran lagi. Kita tidak ada Quran untuk belajar. Tahsin Quran pun tidak ada Quran. Ini pake HP. Sangat sedih.

Pemprov Sumut tidak pernah melarang masyarakat melakukan kegiatan di masjid Gubernur,' kata Juliadi Zurdani Harahap dalam keterangannya, Sabtu, 11 Januari 2025.Pemprov Sumut senantiasa mendukung penuh kegiatan keagamaan, termasuk pengajian. Pemprov Sumut disebut tidak mungkin melarang kegiatan yang penuh dengan ikatan silaturahmi umat beragama dan meningkatkan keimanan tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

PENGAJIAN MUSLIM GUBERNATOR SUMATERAUTARA FAKTA

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemprov Sumut dan MUI Sumut Teken Piagam Kesepahaman untuk Pembangunan Masyarakat yang Maju dan BerakhlakPemprov Sumut dan MUI Sumut Teken Piagam Kesepahaman untuk Pembangunan Masyarakat yang Maju dan BerakhlakPemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumut menandatangani piagam kesepahaman tentang terwujudnya pembangunan masyarakat yang maju dan berakhlak. Piagam ini merupakan hasil Musyawarah Kerja MUI Sumut yang diselenggarakan pada 21-23 Desember 2024.
Baca lebih lajut »

Penjelasan Pemprov Sumut Soal Video Ibu-ibu Dilarang Pengajian di Masjid Rumah Dinas GubernurPenjelasan Pemprov Sumut Soal Video Ibu-ibu Dilarang Pengajian di Masjid Rumah Dinas GubernurSebuah video viral memperlihatkan curhat seorang ibu yang tidak diperbolehkan untuk menggelar pengajian di Masjid Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara.
Baca lebih lajut »

Golkar Sumut Usulkan Erni Ariyanti untuk Ketua DPRD SumutGolkar Sumut Usulkan Erni Ariyanti untuk Ketua DPRD SumutPolemik tentang siapa yang akan mengisi kursi Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Golkar telah selesai. DPD Partai Golkar Sumatera Utara resmi mengusulkan Erni Ariyanti untuk posisi tersebut.
Baca lebih lajut »

Pemprov Sumut Siapkan Mudik Gratis Lebaran 2025 untuk Transportasi Darat, Laut dan Kereta ApiPemprov Sumut Siapkan Mudik Gratis Lebaran 2025 untuk Transportasi Darat, Laut dan Kereta ApiPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut telah menyiapkan program mudik gratis Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.
Baca lebih lajut »

Pemprov Sumut Catat Performa Baik di Triwulan IIPemprov Sumut Catat Performa Baik di Triwulan IIPemprov Sumut berhasil mengendalikan inflasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi selama triwulan II 2024. Selain itu, salah satu capaian lainnya adalah penurunan angka stunting dan kemiskinan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca lebih lajut »

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar BiasaKemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar BiasaJPNN.com : Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni mendapatkan apresiasi dari Tim Evaluasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 08:49:33