KKP Wajibkan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan

KEPALA NEGARA Berita

KKP Wajibkan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan
KKPSertifikasiAwak Kapal
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 63%

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memberlakukan sertifikasi untuk para pekerja di kapal perikanan tangkap berbendera Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan awak kapal memenuhi persyaratan dan keahlian yang memadai sesuai standar internasional.

Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) memberlakukan sertifikasi terhadap para pekerja di kapal perikanan tangkap berbendera Indonesia. Sertifikasi ini dilakukan untuk memastikan para awak kapal memenuhi persyaratan dan keahlian yang memadai. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP , Lotharia Latif, memastikan awak kapal perikanan Indonesia telah memenuhi persyaratan dan tersertifikasi dengan keahlian yang sesuai dengan standar internasional.

'Adanya sertifikasi ini selain menjadi bukti kompetensi dan kapasitas awak kapal perikanan juga menjadi langkah pemerintah untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan mereka ketika bekerja di atas kapal perikanan,' kata Latif dalam keterangan tertulisnya.Sejalan dengan hal tersebut, KKP juga memberi kemudahan dan relaksasi di tahun 2025 terkait pemenuhan persyaratan kerja bagi awak kapal perikanan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024.Latif menerangkan, SE tersebut KKP masih memberikan batas waktu bagi para awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan untuk memenuhi dokumen awak kapal berupa sertifikat sesuai jabatan pada kapal perikanan, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut dan surat keterangan sehat bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berukuran 5-30 GT.SE tersebut juga menyatakan, sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan (ankapin) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sampai 31 Desember 2023, masih dapat digunakan sebagai persyaratan kerja di atas kapal perikanan. Adapun sertifikat lainnya yang diterbitkan Kemenhub mencakup basic safety training (BST), BST kapal layar motor (KLM) dan surat keterangan kecakapan (SKK) juga masih dapat digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitkan buku pelaut perikanan yang kini diterbitkan KK

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

KKP Sertifikasi Awak Kapal Perikanan Keamanan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Menargetkan Produksi Perikanan Sebesar 24,58 Juta Ton pada 2025Kementerian Kelautan dan Perikanan Menargetkan Produksi Perikanan Sebesar 24,58 Juta Ton pada 2025Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP menargetkan produksi perikanan sebesar 2458 juta ton pada 2025
Baca lebih lajut »

KKP Serahkan Kapal Perikanan Eks-IUUF untuk Nelayan IndonesiaKKP Serahkan Kapal Perikanan Eks-IUUF untuk Nelayan IndonesiaKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan dua unit kapal perikanan asing hasil rampasan kasus kepada nelayan Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Baca lebih lajut »

Menteri Wajibkan Kapal Perikanan Pasang VMS pada 2025Menteri Wajibkan Kapal Perikanan Pasang VMS pada 2025Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mewajibkan pemasangan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) pada seluruh kapal perikanan di Indonesia pada tahun 2025. Tujuannya untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah overfishing.
Baca lebih lajut »

KKP dan Kemenhub sinergi terapkan kelaikan kapal perikananKKP dan Kemenhub sinergi terapkan kelaikan kapal perikananKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersinergi memastikan keselamatan pelayaran dengan menerapkan standar dan ...
Baca lebih lajut »

KKP Tangkap 240 Kapal Perikanan Ilegal 2024KKP Tangkap 240 Kapal Perikanan Ilegal 2024Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 240 kapal perikanan sepanjang tahun 2024, terdiri dari 30 kapal asing dan 210 kapal Indonesia. Kapal-kapal Indonesia banyak melanggar karena masih menggunakan alat tangkap yang merusak ekologi laut. Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun.
Baca lebih lajut »

Kebakaran Kapal Perikanan di Tegal Dikelola KKPKebakaran Kapal Perikanan di Tegal Dikelola KKPKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespon cepat kebakaran kapal perikanan di Tegal dengan melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak. 24 unit kapal terbakar, namun tidak ada korban jiwa.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 01:54:52