KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan RI yang Tak Sesuai Izin di Batam-Makassar

Indonesia Berita Berita

KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan RI yang Tak Sesuai Izin di Batam-Makassar
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 63%

Penertiban itu dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan satu minggu terakhir di perairan Batam, Belawan, dan Makassar.

Terkait pelanggaran yang dilakukan sembilan kapal tersebut, Adin menegaskan bahwa setiap kapal perikanan Indonesia wajib melengkapi Perizinan Berusaha sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikannya.

Adin mengungkapkan, ketentuan perizinan berusaha telah memberikan ruang bagi kapal perikanan kurang dari 30 GT untuk beroperasi di atas 12 mil laut dengan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. "Jalur di atas 12 mil ini kan masuk wilayah perizinan berusaha kewenangan pemerintah pusat. Maka, kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin pusat untuk kemudian dapat menangkap ikan di jalur tersebut," terangnya.

Ia menegaskan, apabila masih ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 NM tanpa memperoleh izin dari pusat,tidak segan melakukan penghentian sebagai upaya untuk menjaga pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan bebas dari aktivitas illegal fishing.Adapun sembilan kapal perikanan tersebut saat ini tengah di ad hoc ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Ditjen PSDKP terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses pengenaan sanksi administratif.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif merupakan perwujudan keadilan restorative serta upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan lima program prioritas Ekonomi Biru untuk memulihkan kesehatan laut dan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

ASF Mewabah, Ternak Babi di Batam Berkurang DrastisASF Mewabah, Ternak Babi di Batam Berkurang DrastisMewabahnya virus ASF membuat populasi babi di peternakan Pulau Bulan, Batam, menurun drastis. Program pengembangbiakan dihentikan karena Singapura menutup impor babi dari Batam. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Gali Potensi Sektor Kargo, Indonesia-Luksemburg Teken Kerja Sama |Republika OnlineGali Potensi Sektor Kargo, Indonesia-Luksemburg Teken Kerja Sama |Republika OnlineRI mendorong Luksemburg memanfaatkan Batam sebagai hub kargo di ASEAN.
Baca lebih lajut »

Tayangkan Seputar Keunggulan Batam, Influencer Muda ini Kian PopularTayangkan Seputar Keunggulan Batam, Influencer Muda ini Kian PopularInfluencer Okto Siagian memang dikenal dengan konten video ‘Kamu Harus Tau’ atau konten berisi edukasi berdurasi singkat.
Baca lebih lajut »

Influencer Cantik dari Kota Batam Ini Dikenal Ramah dan HumbleInfluencer Cantik dari Kota Batam Ini Dikenal Ramah dan HumbleWanita cantik penuh talenta bernama Susy ini dikenal sebagai seorang entrepreneur, content creator, influencer sekaligus model dan juga merupakan seorang ibu muda dengan dua anak laki-laki. Sindonews news .
Baca lebih lajut »

Penyelundup 2,5 Kg Sabu dari Malaysia ke Batam DitangkapPenyelundup 2,5 Kg Sabu dari Malaysia ke Batam DitangkapPenyelundup sabu dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia, ke Batam, Kepulauan Riau, ditangkap.
Baca lebih lajut »

Stres karena Dipecat, Ayah di Makassar Sandera Bayi Berusia 4 BulanStres karena Dipecat, Ayah di Makassar Sandera Bayi Berusia 4 BulanSeorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan menyandera dan berniat melukai bayinya berusia 4 bulan karena stres setelah dipecat dari tempatnya bekerja. 
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 17:22:29