Setiap produk harus memiliki izin edar untuk memastikan aman dikonsumsi masyarakat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mendorong produk perikanan agar mudah diserap pasar, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengimbau pelaku usaha pengolahan ikan untuk mengemas semenarik mungkin produknya. Disamping yang paling penting, setiap produk harus memiliki izin edar untuk memastikan aman dikonsumsi masyarakat.
Nilanto mengatakan unit pengolahan ikan di Indonesia didominasi skala mikro, kecil dan menengah yang jumlahnya sampai 99 persen. Pelaku usaha skala ini cenderung tidak menganggap kemasan punya peran krusial dalam upaya penyerapan produk oleh pasar. Itu sebabnya, sambung Nilanto, KKP tak henti menyampaikan imbauan soal kemasan ini.
Nilanto melanjutkan produk olahan perikanan juga wajib memiliki izin edar, diantaranya MD , P-IRT , dan Halal. MD merupakan izin edar untuk kategori produk high risk yang dikeluarkan oleh BPOM; P-IRT untuk produk “low risk” yang izin edarnya dari Dinas Kesehatan, dan izin edar Halal yang wajib di Indonesia per Oktober 2019 dan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KKP Tetapkan 33 Perusahaan Calon Eksportir Benih LobsterCalon eksportir benih bening lobster terus bertambah.
Baca lebih lajut »
Dunia Butuh 15 Juta Ton Udang, Menteri KKP: Indonesia Baru Menyuplai 860.000 Ton'Karena di dunia dibutuhkan, butuh udang sampai 13 juta sampai 15 juta ton. Indonesia baru menyuplai 860.000 ton,' ujar Edhy.
Baca lebih lajut »
Sertifikasi Halal Sebaiknya untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi |Republika OnlinePelibatan ormas Islam dalam penetapan fatwa halal justru akan semakin menguatkan JPH.
Baca lebih lajut »
Fadel Muhammad Dorong HDMI untuk Terus Berinovasi |Republika OnlineProgram unggulan HDMI diapresiasi Fadel Muhammad.
Baca lebih lajut »