KKP mencabut izin pemanfaatan ruang laut terhadap pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang, Banten, yang dibangun tanpa izin. Pembangunan pagar laut tersebut melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043 dan menjadi kontroversi karena klaim fungsi mitigasi bencana tsunami dan abrasi dari pihak nelayan.
Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) melakukan inspeksi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang, Banten , pada hari Kamis (9/1/2025). Pagar laut yang terbuat dari bambu ini menjadi kontroversi karena dibangun tanpa izin dari KKP . Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa pembangunan pagar laut ini melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tersebut mengatur zona pemanfaatan ruang laut, termasuk zona perikanan tangkap, budidaya, pelabuhan perikanan, dan pariwisata. Meskipun para nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim pagar bambu tersebut dibangun untuk mitigasi bencana tsunami dan abrasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penggalian tambak ikan, KKP tetap mencabut izin pemanfaatan ruang laut tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penyegelan ini merupakan respon terhadap aduan nelayan setempat dan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. KKP memberikan waktu 20 hari bagi pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar tersebut.
KKP Pagar Laut Banten Izin Pencabutan Abrasi Bencana Tsunami Tata Ruang Laut
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KKP Cabut Paksa Pagar Laut TangerangKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut paksa pagar misterius yang membentang 30,16 km di perairan Tangerang. Pencabutan paksa tersebut akan dilakukan apabila pemilik tidak segera mencabut pagar laut dalam kurun waktu 20 hari.
Baca lebih lajut »
KKP Beraksi, Cabut Pemagaran Laut Tanpa Izin di TangerangDirektorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan peninjauan ke lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).
Baca lebih lajut »
KKP Segel Pagar Bambu Panjang di Pantura TangerangPemagaran bambu sepanjang 30,16 km di Pantura Kabupaten Tangerang mengganggu aktivitas nelayan dan mengancam ekosistem laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menyegel pagar tersebut dan memberikan peringatan kepada pemiliknya.
Baca lebih lajut »
KKP Segel Pagar Laut Misterius 30,16 Km di Laut TangerangKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang atas instruksi Presiden Prabowo Subianto karena tidak memiliki izin dan mengganggu akses nelayan.
Baca lebih lajut »
KKP Segel Pagar Laut Misterius 30,16 Km di TangerangKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang, atas instruksi Presiden Prabowo Subianto karena tidak memiliki izin dan mengganggu nelayan.
Baca lebih lajut »
KKP Segel Pagar Laut Misterius 30,16 Kilometer di TangerangKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang karena tidak memiliki izin dan mengganggu akses nelayan. Segel pagar ini merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »