Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempermudah akses perpanjangan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) melalui layanan online, pelabuhan perikanan, dan gerai layanan terpadu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi kemudahan akses mengurus Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan ( SKKP ) untuk mempermudah proses administrasi kapal perikanan .Layanan ini dapat diakses secara online dan melalui layanan di pelabuhan perikanan serta gerai layanan terpadu, kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif, Minggu (5/1/2025).
Latif menyampaikan bahwa melalui SKKP, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dinyatakan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan, sehingga telah sesuai persyaratan dan keselamatan untuk berlayar di laut. Ia menjelaskan, terdapat dua mekanisme perpanjangan SKKP pada tahun 2025. Yaitu bagi kapal perikanan yang pada 31 Desember 2024 posisinya masih berada di laut dan akan kembali ke pelabuhan perikanan dan bagi kapal perikanan yang sudah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024. Bagi kapal yang masih di laut dan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa berlaku hanya sampai dengan 30 April 2025, ujarnya.Apabila kapal penangkap ikan tersebut telah datang ke pelabuhan pangkalan untuk pertama kali sebelum masa berlaku SKKP perpanjangan berakhir, maka SKKP perpanjangan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali. Sementara itu, bagi kapal perikanan yang telah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024 dapat melakukan perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.Permohonan dapat diajukan mulai awal tahun 2025 dan paling cepat 90 hari kalender sebelum masa berlaku SKKP berakhir. Perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan ini hanya dapat dilakukan untuk satu kali perpanjangan, kata Lati
SKKP Kapal Perikanan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Perpanjangan Layanan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Menargetkan Produksi Perikanan Sebesar 24,58 Juta Ton pada 2025Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP menargetkan produksi perikanan sebesar 2458 juta ton pada 2025
Baca lebih lajut »
Kemudahan Akses SKKP untuk Kapal PerikananKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan akses mengurus Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) untuk mempermudah proses administrasi dan kelancaran operasional kapal perikanan.
Baca lebih lajut »
Kolaborasi KKP dan Pelaku Usaha Perikanan Bikin Hasil PNBP 2024 MeroketDirektur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menilai, kepatuhan dan kesadaran yang baik dari pelaku usaha perikanan menjadi salah satu faktor keberhasilan pencapaian PNBP 2024 yang mencapai Rp955,39 miliar. Latif juga mengimbau pengusaha perikanan yang belum memenuhi kewajibannya untuk segera menyesuaikan dengan aturan berlaku.
Baca lebih lajut »
Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada NataruJPNN.com : Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan stok dan mutu ikan aman selama Nataru.
Baca lebih lajut »
KKP Dorong Sinergi dengan Perguruan Tinggi untuk Optimalisasi Sektor Kelautan dan PerikananKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong sinergi dengan perguruan tinggi untuk mengoptimalkan potensi sektor kelautan dan perikanan. Sinergi ini bertujuan untuk mendukung program swasembada pangan dan pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Baca lebih lajut »
KKP Serahkan Kapal Perikanan Eks-IUUF untuk Nelayan IndonesiaKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan dua unit kapal perikanan asing hasil rampasan kasus kepada nelayan Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Baca lebih lajut »