Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut memberi tenggat waktu 2 x 24 jam kepada pemilik atau pihak yang memasang pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, untuk membongkar pagar tersebut secara mandiri. KKP akan terus melanjutkan investigasi terkait perkara pagar laut ini.
Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) bersama TNI Angkatan Laut memberi tenggat waktu 2 x 24 jam kepada pemilik atau pihak yang memasang pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, untuk membongkar pagar tersebut secara mandiri. KKP akan terus melanjutkan investigasi terkait perkara pagar laut ini. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI AL dalam rangka evaluasi pagar laut di Kabupaten Tangerang.
“Kami memberikan batasan waktu sampai dengan Besok Rabu (22/1/2024). Lalu siangnya kami akan lakukan tindakan pembongkaran,” kata Trenggono, Senin (20/1/2024). Pernyataan Trenggono langsung disetujui oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali. “Kami bersama evaluasi cara yang baik, aman, cepat, dan praktis untuk bisa mempercepat dan membantu kesulitan masyarakat nelayan. Karena itu instruksi dari bapak presiden TNI harus bisa membantu,” ujarnya.Pada Sabtu (18/1/2024) lalu, sekitar 600 anggota TNI AL bersama nelayan, mulai membongkar pagar laut dari bambu di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. Nelayan dan prajurit TNI Angkatan Laut mengikat tali ke bambu untuk merobohkan pagar laut di perairan Tangerang, Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut (AL) bersama nelayan merobohkan pagar laut yang ada di kawasan Tanjung Pasir. Pagar laut yang membentang 30,16 kilometer itu dirubuhkan dengan cara diikat menggunakan tali lalu ditarik oleh perahu. Dari hasil investigasi Ombudsman sejak Agustus 2024, pagar laut tersebut terbukti mendatangkan kerugian yang signifikan bagi nelayan. Terhitung ada 3.888 nelayan yang biasa mencari ikan di kawasan tempat pagar laut itu berdiri. Mereka terpaksa mengeluarkan biaya bahan bakar lebih besar karena harus memutar saat mencari ikan. Hasil tangkap menurun karena waktu perjalanan lebih panjang dan daerah tangkap terusik pagar laut. Kerugian nelayan sekitar Rp 100.000 per hari. Jika hari kerja rata-rata 20 hari per bulan, kerugian 3.888 nelayan mencapai Rp 7,7 miliar per bulan.Atas sejumlah temuan, kerugian, dan pelanggaran aturan, KKP tetap akan melanjutkan investigasi terhadap perkara pagar laut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sejumlah fakta mengenai sertifikat hak guna bangunan di kawasan perairan yang dipagari di Kabupaten Tangerang, Banten. Nusron mengonfirmasi bahwa terdapat 263 bidang tanah di perairan yang dipagari dengan bambu di Tangerang yang telah diterbitkan sertifikatnya. Dari jumlah tersebut, 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, dan 17 bidang lainnya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurut dia, Kementerian ATR/BPN telah menginstruksikan tim khusus, termasuk Direktur Jenderal Penataan Ruang dan Pertanahan, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Tujuannya adalah mengecek apakah bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai, sesuai dengan dokumen pertanahan yang diterbitkan sejak 1982 hingga kini.Nusron menegaskan akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar prosedur dalam penerbitan sertifikat ini. Ia menyebut sejumlah pejabat yang terlibat, termasuk juru ukur dari pihak swasta, kepala seksi pengukuran dan survei, kepala seksi pendaftaran dan penetapan hak, hingga kepala kantor pertanahan di Tangerang. “Jika terbukti tidak sesuai prosedur, kami akan merekomendasikan pencabutan izin juru ukur, dan pejabat yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan aturan hukum,” ujar Nusron.
PAGAR LAUT KKP TNI AL TANGGERANG INVESTIGASI Nelayan KERUGIAN Sertifikat Hak Guna Bangunan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KKP beri sinyal tunda pencabutan pagar laut di TangerangKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan ...
Baca lebih lajut »
Menteri KKP Sayangkan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang oleh Angkatan LautMenteri KKP sayangkan pembongkaran pagar laut di Pantura Tangerang oleh TNI AL. Pembongkaran dilakukan sebelum pelaku penanaman pagar diketahui.
Baca lebih lajut »
KKP Segel Pagar Laut Misterius 30,16 Km di Laut TangerangKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang atas instruksi Presiden Prabowo Subianto karena tidak memiliki izin dan mengganggu akses nelayan.
Baca lebih lajut »
KKP Beri Waktu 20 Hari Bongkar Pemagaran Laut di Tangerang yang Merugikan NelayanKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi ultimatum 20 hari kepada pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten, untuk membongkarnya. Pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dan berpotensi merusak ekosistem pesisir serta merugikan nelayan.
Baca lebih lajut »
KKP Segel Pagar Laut Ilegal di Kabupaten TangerangKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang dibangun di Kabupaten Tangerang, Banten, karena dianggap ilegal dan merugikan nelayan. Pemagaran tersebut diduga bertujuan untuk reklamasi dan tidak memiliki izin dasar.
Baca lebih lajut »
KKP Beri Batas Waktu 20 Hari untuk Pembongkaran Pagar LautPemagaran laut di wilayah Kabupaten Tangerang terindikasi sebagai kegiatan ilegal dan merugikan sekitar 22.000 warga setempat yang notabene sebagai nelayan.
Baca lebih lajut »