KKP mengatakan alamat PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa yang tercantum dalam akta perusahaan tidak valid.
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan Dedi Irawan mengatakan timnya kesulitan memeriksa PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa lantaran alamat kantornya yang berubah-ubah. Hingga kini, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan masih berupaya mencari keberadaan dua perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengungkapkan pemilik bidang tanah di area pagar laut tersebut adalah perusahaan PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. PT Intan Agung Makmur tercatat memiliki 234 bidang tanah, sementara PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang tanah. Sesuai dengan akta perusahaan, pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua , PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KKP Periksa Dua Nelayan: Stafsus Menteri KKP Rahasiakan MaterinyaKKP panggil 2 nelayan untuk keperluan penyelidikan pagar laut yang menghebohkan itu.
Baca lebih lajut »
DPR Segera Panggil Menteri KKP untuk Usut Pagar Bambu 30 Km di Pesisir TangerangBerita DPR Segera Panggil Menteri KKP untuk Usut Pagar Bambu 30 Km di Pesisir Tangerang terbaru hari ini 2025-01-11 04:30:04 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
KKP Minta Bantuan Polisi Panggil Kelompok Nelayan yang Klaim Pasang Pagar Laut di TangerangMenteri Kelautan Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya sudah memanggil Kelompok Jaringan Rakyat Pantura (JRP).
Baca lebih lajut »
Menteri KKP Minta Bantuan Polisi Panggil Nelayan yang Klaim Pasang Pagar Laut di TangerangKelompok nelayan yang sudah dipanggil oleh KKP itu tidak kunjung menghadiri panggilan tersebut.
Baca lebih lajut »
DPR Panggil Menteri KKP, Sejumlah Fakta TerungkapJakarta, tvOnenews.com - Komisi IV DPR RI memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membahas masalah Pagar laut ilegal di Tangerang. Rapat bersama KKP tentang pagar laut di Tangerang itu diadakan pada Kamis (23/1/2025).
Baca lebih lajut »
KKP Panggil Dua Pendamping Nelayan Terkait Pemasangan Pagar Bambu di Laut TangerangPagar bambu itu memagari lautan di Tangerang dengan kondisi mengelilingi setengah pulau yang masuk di enam kecamatan.
Baca lebih lajut »