Kisruh Minyak Goreng, Begini Aturan Ihwal Praktik Kartel di Indonesia TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha disingkat KPPU masih terus mendalami adanya dugaan praktik kartel dalam penjualan minyak goreng yang berimplikasi pada kelangkaan minyak goreng dan naiknya harga minyak goreng di pasaran. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyatakan bahwa KPPU akan melakukan pemanggilan terahdap 15 produsen minyak goreng untuk dimintai keterangan.
”Karena sudah diatur dalam UU, sudah barang tentu terjadinya praktik kartel akan membawa konsekuensi logis terhadap adanya sanksi. Berdasarkan UU tersebut disebutkan ada beberapap sanksi yang bisa diterapkan, antara lain sanksi administratif, seperti diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 5 Tahun 1999, pidana pokok, dan pidanan tambahan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Fenomena Minyak Goreng Mahal, Ternyata Faktor Penyebabnya Bukan hanya Pasokan Minyak Kelapa Sawit - Pikiran-Rakyat.comDi awal tahun 2022 ini Indonesia juga diadang oleh kelangkaan minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah.
Baca lebih lajut »
Waduh, Masih Ada Distributor Tahan Pasokan Minyak Goreng ke RitelOmbudsman Republik Indonesia menemukan 3 permasalahan besar terkait penyimpangan yang terjadi pada komoditas minyak goreng.
Baca lebih lajut »