Lemahnya pengawasan terlihat dari adanya intervensi dari pemerintah dan DPR. Hal itu tertuang dalam Pasal 122 A ayat 2.
Jakarta, Beritasatu.com -
Hal itu akan mengurangi kualitas demokrasi, karena lemahnya kedalilan atau dasar hukum dalam pelaksanaan pilkada tersebut. Ia menjelaskan, lemahnya pengawasan terlihat dari adanya intervensi dari pemerintah dan DPR. Hal itu tertuang dalam Pasal 122 A ayat 2 yang berbunyi pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR. Intervensi melalui persetujuan tersebut bertentangan dengan Pasal 22E UUD tahun 45, yang menyebutkan bahwa KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Menurutnya, ketidakpastian hukum terkait kewenangan KPU ditandai dengan hadirnya frase"tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU". Dengan frase ini, yang menjadi pertanyaannya adalah apakah tata cara dimaksud harus mengacu pada seluruh ketentuan dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau bisa menyesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan standar Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Konsekuensi Perppu Nomor 2 Tahun 2020Pemangku kepentingan yang dimaksud, terutama, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih.
Baca lebih lajut »
Presiden Harus Kontrol Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Secara KetatMenurut Muhaimin, Presiden harus mengontrol secara konsen Perppu tersebut terutama dalam hal moneter, yang menyangkut dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca lebih lajut »
Senator Abraham Liyanto Nilai Perppu Pilkada AmbiguAnggota DPD RI dari Propinsi NTT Abraham Liyanto menilai Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu menyiratkan ketidakyakinan pemerintah bahwa semua tahapan penyelenggaraan dapat disiapkan dalam waktu singkat. PerppuPilkada
Baca lebih lajut »
Konsekuensi Perppu Nomor 2 Tahun 2020Pemangku kepentingan yang dimaksud, terutama, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih.
Baca lebih lajut »
Senator Abraham Liyanto Nilai Perppu Pilkada AmbiguAnggota DPD RI dari Propinsi NTT Abraham Liyanto menilai Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu menyiratkan ketidakyakinan pemerintah bahwa semua tahapan penyelenggaraan dapat disiapkan dalam waktu singkat. PerppuPilkada
Baca lebih lajut »
Presiden Harus Kontrol Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Secara KetatMenurut Muhaimin, Presiden harus mengontrol secara konsen Perppu tersebut terutama dalam hal moneter, yang menyangkut dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca lebih lajut »