Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat meminta kepada legislator (anggota dewan terpilih) DPRK Aceh Barat periode 2024-2029, agar segera ...
Meulaboh - Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat meminta kepada legislator DPRK Aceh Barat periode 2024-2029, agar segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
“Pelaporan harta kekayaan penyelenggara ini merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara termasuk anggota legislatif,” kata Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat, Teuku Novian Nukman kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.Menurutnya, pelaporan LHKPN tersebut sesuai ketentuan pasal 52 ayat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Dalam PKPU dinyatakan bahwa calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada Instansi terkait yang berwenang memeriksa laporan hartakekayaan penyelenggara negara.Kemudian ketentuan Pasal 52 ayat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KIP Kabupaten Aceh Barat paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Selanjutnya, kata Teuku Novian, sesuai ketentuan Pasal 52 ayat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, menyatakan bahwa dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KIP Kabupaten Aceh Barat tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Ia mengatakan pelaporan LHKPN merupakan amanat undang-undang yang harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara negara, agar melaporkan harta kekayaan yang dimiliki, demikian Teuku Novian.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Optimistis Partisipasi Pemilih di Pilkada Aceh Mencapai 90 PersenJPNN.com : Ketua KIP Aceh optimistis partisipasi pemilih pada Pilkada Aceh mencapai 90 persen.
Baca lebih lajut »
BNNP Aceh periksa urine 847 ASN Kemenag Aceh BaratBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh melakukan pemeriksaan urine 847 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Aceh ...
Baca lebih lajut »
Kejari Aceh Barat: Berkas penyelundupan Rohingya ke Aceh sudah P-21Kejaksaan Negeri Aceh Barat memastikan berkas perkara dugaan penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke daratan Aceh yang diduga dilakukan oleh sejumlah ...
Baca lebih lajut »
Wakapolda Daftar Bakal Calon Bupati Aceh Tamiang ke Partai AcehWakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi mendaftarkan diri menjadi calon Bupati Aceh Tamiang ke Partai Aceh.
Baca lebih lajut »
KIP Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilgub Aceh 2024Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan tidak ada bakal calon Gubernur Aceh yang maju lewat jalur independen untuk bertarung di Pilgub Aceh 2024 mendatang.
Baca lebih lajut »
KIP Aceh Kerap Bermasalah saat Pemilu, Hakim MK Minta KPU Benahi Agar Pilkada Tidak KacauArief juga mengingatkan KPU RI jika nantinya KIP Aceh tak berbenah, ia khawatir Pilkada 2024 bakal kacau.
Baca lebih lajut »