KIP Kabulkan 3 Permohonan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional terhadap KPU

Indonesia Berita Berita

KIP Kabulkan 3 Permohonan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional terhadap KPU
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 92%

KIP mengabulkan 3 sengketa informasi terkait data real count Pemilu 2024 dalam bentuk mentah rincian infrastruktur IT KPU serta kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud dan Data DPT

Masalah kecelakaan menjadi perhatian pemerintah. Kecelakaan yang dialami pemudik sering kali karena faktor kelelahan ataupun akibat bus tidak melakukan ramp checkSidang tersebut diputus oleh Ketua Majelis Syawaluddin didampingi dua anggotanya, yakni Arya Sandhiyudha serta Rospita Vici Paulyn. Terhadap permohonan pertama, yakni terkait data real count mentah, majelis berpendapat bahwa KPU telh menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret lalu.

Sementara untuk permohonan ketiga Yakin terkait informasi DPT Pemilu 2019 dan 2024 sampai level kelurahan/desa, KIP berpendapat bahwa alasan permohonan memiliki relevansi dalam proses tata kelola informasi dalam setiap tahapan pemilu yang dilaksanakan secara akuntabel dan transparan. KIP mengapresiasi langkah KPU RI yang meniadakan tabulasi atau infografis real count penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU Pusat Bantah KPU Papua Jemput Paksa Komisioner KPU JayapuraKPU Pusat Bantah KPU Papua Jemput Paksa Komisioner KPU JayapuraKPU pusat membantah berita yang mengutip Ketua KPU Papua Steve Dumbon yang mengaku menjemput paksa komisioner KPU Kota Jayapura untuk pelaksanaan pleno.
Baca lebih lajut »

Hakim kabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rutanHakim kabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rutanMajelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ...
Baca lebih lajut »

Ada Peluang MK Kabulkan Permohonan Penggugat Sengketa PemiluAda Peluang MK Kabulkan Permohonan Penggugat Sengketa PemiluMESKI sulit dan banyak tantangan permohonan para penggugat sengketa pemilihan presiden sengketa pemilu masih mungkin dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi MK
Baca lebih lajut »

KPU Minta MK Tak Kabulkan Petitum Pilpres UlangKPU Minta MK Tak Kabulkan Petitum Pilpres UlangMahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk tolak tuntutan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin
Baca lebih lajut »

KPU tak bisa hadir dalam sidang uji konsekuensi ulang KIPKPU tak bisa hadir dalam sidang uji konsekuensi ulang KIPKomisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa hadir dalam sidang sengketa keterbukaan informasi dengan agenda uji konsekuensi ulang di Komisi Informasi Pusat ...
Baca lebih lajut »

Pihak KPU Menilai Permohonan PHPU Kubu Anies Bukan Perkara yang Dapat Ditangani MK: Harus DitolakPihak KPU Menilai Permohonan PHPU Kubu Anies Bukan Perkara yang Dapat Ditangani MK: Harus DitolakKPU menilai permohonan perkara PHPU yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bukan perkara yang dapat ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 04:04:39