PT Kimia Farma memasang ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19 di 1.233 jaringan apotek yang tersebar di berbagai daerah.
Polisi memeriksa penjualan jenis obat yang diatur dalam SK Menkes RI No. HK.01.07/MENKES/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi dalam masa pandemi COVID-19 saat sidak di salah satu apotek di Blitar, Jawa Timur, Rabu . Selain melakukan pemantauan terhadap penjualan 11 jenis obat di sejumlah apotek di daerah itu, Satreskrim Polres Blitar juga memeriksa ketersediaan dan penyaluran oksigen di sejumlah distributor pengisian oksigen. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/wsj.
Jakarta - PT Kimia Farma memasang ketentuan Harga Eceran Tertinggi obat dalam masa pandemi COVID-19 di 1.233 jaringan apotek yang tersebar di berbagai daerah agar dapat diawasi oleh masyarakat. "Kimia Farma memberikan pengumuman ataupun flyer yang tertempel pada masing-masing kasir Apotek Kimia Farma. Fungsinya supaya masyarakat juga bisa melakukan kroscek terhadap harga-harga tersebut," kata Direktur Utama PT Kimia Farma Verdi Budidarmo saat menyampaikan pemaparan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI yang dipantau secara virtual dari Jakarta, Rabu.
Ketetapan harga obat yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang HET obat dalam masa pandemi COVID-19.