Keukeuh Tidak Revisi UMK, Gubernur Banten Minta Polisi Tindak Buruh yang Duduki Ruang Kerjanya Sindonews BukanBeritaBiasa .
Gubernur Banten Wahidin Halim. Foto: Istimewa/SINDOnews- Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme buruh yang merusak fasilitas dan menjebol ruangan, serta menduduki ruangan kerja Gubernur Banten.Lebih lanjut, Wahidin meminta polisi bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah.
Ditanya soal tuntutan para buruh merevisi Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten sebesar 5,4 persen, Wahidin mengatakan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan. "Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan" sambung Wahidin.Gubernur WH mengatakan, tidak akan merevisi UMP dan UMK selama tidak ada intruksi aturan dari pemerintah pusat.
"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada arahan dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada arahan revisi dari pemerintah pusat," tukasnya. Sebelumnya diberitakan, ratusan buruh dari berbagai aliansi menggeruduk dan menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten , Curug, Kota Serang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tuntut Kenaikan UMP-UMK, Buruh Sempat Duduki Ruang Kerja Gubernur BantenMassa buruh melakukan aksi hingga masuk ke kantor Gubernur Banten Wahidin Halim. Mereka menuntut kenaikan UMP dan UMK di Banten.
Baca lebih lajut »
Gubernur Banten Buka Lalu Lintas Jembatan Bogeg, Terlebar di IndonesiaDengan dibukanya lalu lintas di Jembatan Bogeg yang baru ini, akses jembatan yang lama ditutup karena akan dilakukan proses pembongkaran akses jembatan lama.
Baca lebih lajut »
Desak revisi SK UMK 2022, Buruh Terobos Kantor Gubernur Banten | merdeka.comKecewa kepada Gubernur Banten Wahidin Halim lantaran upah minimum kabupaten (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022 tidak kunjung direvisi, para buruh serbu kantor Gubernur Banten di Kawasan Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (22/12).
Baca lebih lajut »