Usulan mengejutkan dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar. Ia mengusulkan jabatan gubernur dihapus karena menilai keberadaan gubernur tidak efektif. Selengkapnya di
Baca Juga:Presiden Joko Widodo menilai, usulan penghapusan jabatan gubernur harus diperhitungkan secara rinci khususnya terkait pengawasan pusat dan daerah.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut, bila hendak melakukan perubahan harus ditanyakan kembali kepada rakyat misalnya dengan melakukan referendum.Bagi Gajar lebih penting mengurus pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan pengangguran.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Surya Paloh Temui Airlangga, NasDem Lebih Nyaman dengan Jokowi ketimbang OposisiManuver Ketua Partai Nasdem Surya Paloh bertemu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menjadi sinyal rasa nyaman
Baca lebih lajut »
PKB Siap Menangkan Gus Yusuf di Pilgub Jateng 2024 | merdeka.comPKB sudah berkomunikasi dengan para kiai dan kalangan pesantren menyambut usulan Gus Yusuf sebagai calon gubernur.
Baca lebih lajut »
Politikus PAN Tak Setuju Muhaimin Soal Penghapusan Jabatan GubernurPolitikus PAN Viva Yoga Mauladi tak sepakat dengan usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar soal penghapusan jabatan gubernur. Alasannya?
Baca lebih lajut »
Pengamat: Usulan Cak Imin Hapus Pilgub Enggak Rasional, Ingin Kembalikan Rakyat ke Zaman BatuUsulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait dihapusnya Pilgub dinilai tidak masuk akal dan mengada-ada.
Baca lebih lajut »
Muncul Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Komentar Ganjar PranowoBelakangan muncul usulan jabatan Gubernur dihapuskan. Ide muncul dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Baca lebih lajut »
Pertemuan PKS dan NasDem Hari Ini Tak Dihadiri Ketua Umum PartaiPKS sambangi Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, hari ini. Pertemuan kedua parpol itu tidak dihadiri oleh masing-masing ketua umum parpol.
Baca lebih lajut »