Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis setuju Mahkamah Agung (MA) larang pengadilan izinkan pernikahan beda agama.
“Oleh karena itu menegakkan agama dalam rangka menjaga entitas masing-masing, di saat bersamaan agama bisa menjadi sarana dan landasan menjaga keragaman,” imbuhnya.
Menurut dia, konstitusi menghargai adanya entitas ajaran agama masing-masing dari campur aduk dan pembauran. Dengan demikian, larangan beda agama adalah bentuk orisinalitas menjaga kemurnian ajaran antaragama. Adapun SEMA Nomor 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan resmi diundangkan oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin, 17 Juli 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Larang Hakim Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, MUI: Pelaku Nikah Beda Agama Melanggar HukumMUI mengatakan MA sudah menutup celah nikah beda agama.
Baca lebih lajut »
MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, MUI: Sangat Tepat!MUI mengapresiasi langkah MA menerbitkan SE yang melarang hakim mengabulkan permohonan nikah beda agama. MUI menilai langkah ini sangat tepat.
Baca lebih lajut »
MA Minta Nikah Beda Agama Tak Dikabulkan, Ketua MUI: Membangun ToleransiKetua MUI Cholil Nafis buka suara soal Mahkamah Agung yang meminta hakim tidak mengabulkan permohonan nikah beda agama.
Baca lebih lajut »
Penunjukan Ketua Projo Sebagai Menteri, Ketua DPP PDI-P: Itu Sepenuhnya Hak Presiden | SATU MEJAKetua umum projo menjadi menteri menjadi keputusan mutlak dari seorang presiden
Baca lebih lajut »
Prabowo Mengaku Siap Bertemu MegawatiKetua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto mengaku siap bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung: Nikah yang Sah Dilakukan Sesuai Ajaran Masing-masing Agama |Republika OnlineTerbitkan edaran, Mahkamah Agung larang pengadilan sahkan nikah beda agama.
Baca lebih lajut »