Tidak ada rekomendasi ke arah perubahan politik pemilihan presiden
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua MPR Bambang Soesatyo kembali menegaskan amandemen terbatas UUD 1945 tidak akan melebar ke perubahan sistem politik maupun mekanisme pemilihan presiden. Itu disampaikan Bambang, menyusul tudingan pembahasan amandemen terbatas akan melebar di luar pengembalian wewenang MPR soal Garis Besar Haluan Negara .
Bambang juga menegaskan, amandemen terbatas juga tidak akan mengubah mekanisme pemilihan presiden dari langsung ke tidak langsung. Bamsoet juga mengungkap, silaturahminya bersama segenap pimpinan MPR ke Presiden Kelima RI Megawati Soekarno Putri untuk meminta masukan terkait amandemen terbatas. Menurutnya, Megawati merupakan mandataris terakhir presiden dari MPR.
Bamsoet mengatakan, setelah ini juga, pimpinan MPR akan bersilaturahmi ke Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono terkait hal serupa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua MPR Ingin Minta Pandangan Prabowo soal Amandemen UUD 1945Pertemuan akan dilakukan di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Jumat malam.
Baca lebih lajut »
Bertemu Megawati, Pimpinan MPR RI Bahas Usulan Amandemen Terbatas UUD NRI 1945Pimpinan MPR RI juga akan menemui Presiden Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono serta Wakil Presiden Jusuf Kalla. MPRRI
Baca lebih lajut »
Pimpinan MPR Temui Megawati Minta Masukan Amandemen UUD
Baca lebih lajut »
MPR akan Minta Pendapat Prabowo dan SBY soal Amandemen UUDPembahasan MPR tak akan melebar ke politik.
Baca lebih lajut »
Pimpinan MPR: Prabowo Setuju dengan Amandemen UUD tapi TerbatasJajaran pimpinan MPR RI berdiskusi mengenai wacana amandemen UUD 1945 dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »
MPR Jamin Amandemen UUD 1945 Tak Ubah Sistem Pemilihan PresidenAmandemen konstitusi itu hanya akan dilakukan terkait haluan negara, tidak mengubah sistem pemilihan atau masa jabatan presiden....
Baca lebih lajut »