'Cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan,' kata Palguna
RI yang sepakat untuk merevisi Undang-Undang Pilkada tanpa mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi secara keseluruhan.Putusan MK"Cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan," kata Palguna kepada wartawan, Rabu .
“Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah Agung sudah ada putusannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. Pada kesempatan yang sama, Baleg DPR RI melalui Panitia Kerja juga membahas putusan MK soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.
Pasal 40 ayat UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. "Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," kata Wakil Ketua MK itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa .
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat , ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
I Dewa Gede Palguna Putusan Mk Mahkamah Konstitusi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Fraksi PDIP Tak Bisa Pastikan Pengesahan RUU PPRTPembahasan RUU PPRT masih ada di Baleg sehingga komisi IX menghormati proses yang sedang dikerjakan Baleg
Baca lebih lajut »
Profil Supratman Andi Atgas, Menkumham Baru Eks Ketua Baleg DPR RIMenkumham Yasonna H Laoly yang digantikan dengan Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Atgas.
Baca lebih lajut »
Profil Supratman Andi Agtas Menkumham Pengganti Yasonna Laoly, Pernah Dicopot dari Ketua Baleg DPR RIPolitisi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas, dilantik jadi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menggantikan politisi PDIP, Yasonna Laoly.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua Baleg: RUU Pilkada bukan baru diusulkanWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ...
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua Baleg: RUU Pilkada Bukan Baru Diusulkan, Melainkan...Berita Wakil Ketua Baleg: RUU Pilkada Bukan Baru Diusulkan, Melainkan... terbaru hari ini 2024-08-21 11:46:11 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua Baleg DPR Bantah Raker soal Revisi UU Pilkada untuk Anulir Putusan MKWakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Achmad Baidowi mengatakan tidak ada yang dadakan, karena RUU ini usul inisiatif DPR
Baca lebih lajut »