JPNN.com : Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie sampaikan info terkini perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.
"Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar karena membiarkan itu. Makanya kami tanyakan satu-satu. Ya, masing-masing punya alasan," kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu . "Jadi, nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tetapi ada juga yang sudah mengingatkan, tetapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh," tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Selesai Periksa Tiga Hakim MK, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Banyak Sekali MasalahKetua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan dalam proses pemeriksaan itu para hakim konstitusi mencurahkan banyak permasalahan.
Baca lebih lajut »
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Ungkap Dugaan Kebohongan Anwar Usman Soal Alasan Absen Saat RPHAdapun tiga hakim konstitusi yang diperiksa dalam sidang tertutup hari ini ialah Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Baca lebih lajut »
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Ungkap Temukan Banyak Masalah Terkait Putusan MKJimly menjelaskan permasalahan yang ditemukan salah satunya adalah masalah hubungan kekerabatan.
Baca lebih lajut »
Jadi Anggota MKMK Sekaligus Hakim Terlapor, Wahiduddin Adams Akan Diperiksa Secara KhususKetua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan, pihaknya akan memeriksa Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams secara khusus.
Baca lebih lajut »
MKMK Sebut Hakim Tak Boleh Bocorkan Dapur RPH: Itu MasalahKetua MKMK Jimly Asshiddiqie menilai hakim konstitusi tidak boleh membocorkan dapur Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Baca lebih lajut »