Suhartoyo menjelaskan alasan penanganan sengketa pilkada menjadi kewenangan peradilan yang dijuluki 'The Guardian of Constitution' itu.
itu sifatnya hanya sementara hingga dibentuknya peradilan khusus tentang pemilu. Setelah diajukan permohonan oleh pemohon , MK kemudian menetapkan atau memutuskan bahwa sengketa, saat menjadi pembicara dalam Webinar Konstitusi MK dengan salah satu universitas di Indonesia, dikutip dari laman Youtube MKRI, pada Minggu .secara serentak.
Ketua MK itu kemudian menyoroti, kalaupun dibentuk pemerintah dan DPR, badan peradilan khusus pemilu itu seharusnya tetap tergolong dalam pelaku kekuasaan kehakiman dan dengan demikian ditempatkan dalam lingkup pelaku kekuasaan kehakiman. "Kalau memang frame-nya adalah menjadi bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman, mau ditempatkan di mana? Karena kekuasaan kehakiman, pelakunya hanya ada 2, MA dan MK," jelasnya.
Pilkada Suhartoyo Hukum Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cek Fakta: Tidak Benar Video Rumah Baru Ketua MK Suhartoyo AmbrukBeredar di media sosial postingan video yang menyebut rumah baru Ketua MK Suhartoyo ambruk. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Baca lebih lajut »
Skandal Pimpinan Lembaga Independen: Ketua MK Langgar Etik, Ketua KPK Korupsi, Ketua KPU AsusilaTiga lembaga independen tersandung skandal dalam beberapa bulan terakhir dari kasus korupsi, pelanggaran etik, hingga asusila.
Baca lebih lajut »
Kaesang Jelaskan Alasan PSI Dukung Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri pada Pilkada Sulawesi TengahPSI dan pasangan Ali-Karim disebut memiliki kesamaan pandangan.
Baca lebih lajut »
Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan Ketua PSI Batam, Temukan 0,52 Gram SabuKetua DPD PSI Kota Batam, Susanto ditangkap polisi. Susanto ditangkap bersama 2 orang lainnya atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca lebih lajut »
Polda Jabar Jelaskan Alasan tak Menghadiri Sidang Praperadilan PegiJPNN.com : Polda Jabar beber alasan tidak menghadiri sidang praperadilan perdana yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
Baca lebih lajut »
Kombes Jules Jelaskan Alasan Polda Jabar Tak Hadir di Praperadilan Pegi SetiawanPolda Jawa Barat Jabar memberikan alasan mengapa pihaknya tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka utama Pegi Setiawan di PN Bandung pada 24 Juni.
Baca lebih lajut »