Ketua MK: Sengketa Pilpres Bisa Diputuskan Sebelum 28 Juni

Indonesia Berita Berita

Ketua MK: Sengketa Pilpres Bisa Diputuskan Sebelum 28 Juni
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 63%

Hakim MK mempunyai waktu 14 hari memeriksa dan memutuskan sengketa pilpres.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan ada potensi ia bisa memutuskan sengketa hasil pemilu pilpres sebelum batas akhir jadwal penanganan perkara. Menurut dia, 28 Juni merupakan batas paling terakhir bagi MK memutuskan sengketa yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno itu.

Baca Juga "Tentu sangat bisa , tergantung dari para pihak. Tanggal 28 Juni itu kan paling lambat," ujar Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu . Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019, hakim MK mempunyai waktu paling lama 14 hari kerja untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa PHPU pilpres sejak perkara diregistrasi. Jika perkara yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno tersebut diregistrasi pada 11 Juni 2019, maka 14 hari kerja jatuh pada 28 Juni 2019.tergantung pada kesiapan para pihak yang terlibat perkara PHPU pilpres ini.

Kemudian, MK akan melakukan pemeriksaan persidangan pada 17 Juni hingga 24 Juni. Pada pemeriksaan persidangan ini, MK akan memeriksa alat bukti para pihak termasuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan para pihak. Lalu, sembilan hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25 Juni hingga 27 Juni 2019. RPH merupakan waktu bagi hakim MK untuk memutuskan sengketa tersebut. Hasil dari RPH akan dibacakan paling lama pada 28 Juni 2019.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ketua MK Berharap Situasi Aman Usai Putusan Sengketa Pilpres 2019 DibacakanKetua MK Berharap Situasi Aman Usai Putusan Sengketa Pilpres 2019 DibacakanKetua MK mengatakan kondisi dan situasi pascapengucapan putusan akan sangat bergantung pada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Baca lebih lajut »

MK Batasi Jumlah Pengunjung di Sidang Sengketa Pilpres 2019MK Batasi Jumlah Pengunjung di Sidang Sengketa Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK) memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung yang bisa memasuki area ruang sidang sidang sengketa hasil Pilpres 2019. MK membatasi 15 orang untuk pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2019. SidangGugatanPilpresdiMK
Baca lebih lajut »

Hindari Fitnah, Prabowo Minta Pendukungnya Tidak ke MK Saat Sidang Sengketa Pilpres - Tribunnews.comHindari Fitnah, Prabowo Minta Pendukungnya Tidak ke MK Saat Sidang Sengketa Pilpres - Tribunnews.comOleh karena itu, Prabowo Subianto mengimbau kepada pendukungnya untuk menghindari kekerasan dalam menyuarakan pendapat atau protes
Baca lebih lajut »

Polisi Tutup Jalan Sekitar MK Saat Sidang Sengketa PilpresPolisi Tutup Jalan Sekitar MK Saat Sidang Sengketa PilpresKapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyebut jalanan di sekitar gedung MK ditutup untuk memastikan sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 berjalan lancar.
Baca lebih lajut »

Jaga Kelancaran Sengketa Pilpres di MK, 12 Ribu Personel TNI-Polri DisiagakanJaga Kelancaran Sengketa Pilpres di MK, 12 Ribu Personel TNI-Polri DisiagakanKepolisian juga akan melakukan rekayasa lalu lintas saat sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga berlangsung di MK.
Baca lebih lajut »

Puluhan Boks Alat Bukti Perkara Sengketa Pilpres Tiba di MKPuluhan Boks Alat Bukti Perkara Sengketa Pilpres Tiba di MKTotal sudah ada 51 satu boks alat bukti yang tiba di MK pada hari ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 10:11:57