Video viral Ketua KPU Sumbar dimarahi petugas PSBB.
Barlius menyayangkan tindakan Rita yang mengunggah video mengenai cekcok yang terjadi dengan dirinya.Menurut Barlius, pihaknya akan meminta klarifikasi resmi kepada Rita terkait kasus tersebut.
"Kalau persoalan cekcok itu, belum tentu staf saya bersalah. Tapi kalau soal unggahan di media sosial, itu bukan tugas dia dan saya akan panggil dia," kata Barlius. Barlius sudah menyarankan kepada Rita untuk segera meminta maaf dan menghapus unggahan di media sosial tersebut. "Kalau dihapus, sudah dihapusnya. Tapi kalau minta maaf kepada Pak Amnasmen, saya belum tahu," kata Barlius.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Viral Video Ketua KPU Sumbar dan Petugas PSBB Cekcok karena KTP dan Surat TugasPerisitiwa itu terjadi di Pos Covid-19 Lubuk Paraku pada Rabu (13/5/2020). Amnasmen dalam perjalanan ke Kota Padang untuk bekerja di KPU Sumbar.
Baca lebih lajut »
Ketua MPR Respons Kenaikan BPJS Hingga Soal THR | Republika OnlineKenaikan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit ekonomi negara
Baca lebih lajut »
Ketua Harian GTPP Maluku akui istrinya positif COVID-19Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Maluku Kasrul Selang mengakui istrinya NJ (56) positif terinfeksi virus COVID-19, dengan ...
Baca lebih lajut »
Polisi tangkap ketua geng motor Ezto penyerang perumahan guru di MedanKepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil menangkap ketua geng motor Ezto yang melakukan penyerangan di Perumahan Guru Lama Jalan Pembangunan V, Tanjung ...
Baca lebih lajut »
Ketua MPR bantu mahasiswa perantau terdampak COVID-19Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo bersama Relawan 4 Pilar dan Gerakan Keadilan Bangun Solidaritas (GERAK BS) menyalurkan bantuan ...
Baca lebih lajut »
Ketua MPR RI Bantu Mahasiswa Perantau Terdampak Covid-19 | Republika OnlinePandemi Covid-19 juga turut berdampak terhadap kehidupan mahasiswa di perantauan
Baca lebih lajut »