Ketua KPU sebut PKPU soal batasan usia capres-cawapres masih bisa diubah.
- Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari menyebut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait batasan usia capres dan cawapres masih bisa diubah.
Hal ini menanggapi gugatan batas usia capres-cawapres yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada 16 Oktober 2023 mendatang. "Masih cukup , masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Rabu, . Hasyim menjelaskan, masa pendaftaran capres-cawapres resmi dibuka pada tanggal 19 Oktober dan berakhir pada 25 Oktober 2023.Meski begitu, Hasim menyebut ketentuan PKPU yang digunakan KPU sekarang ini masih memuat batas minimal usia capres dan cawapres 40 tahun dan itu sudah resmi digunakan.
"Saya sudah tanda tangan peraturan KPU itu pada hari senin yang lalu. Kalau sudah saya tanda tangani sebenarnya sudah sah. Tinggal dinomori saja untuk pengundangan di Kemenkumham," ujarnya. "Jadi bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di UU, ya nanti kita ubah lagi. Tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua KPU: PKPU Pencalonan Capres-Cawapres 2024 Sudah SahKetua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan PKPU bisa dinyatakan sah apabila aturan tersebut sudah ditandatangani oleh lembaga yang berwenang.
Baca lebih lajut »
KPU: PKPU Masih Bisa Diubah Usai Putusan MK soal Batas Usia CawapresKetua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan aturan batas usia capres dan cawapres masih bisa diubah jika MK mengalbulkan gugatan.
Baca lebih lajut »
KPU: Masih Ada Waktu Ubah PKPU Jika MK Putuskan Usia Minimal Capres-cawapres 35 TahunMenurut Hasyim jarak waktu antara putusan MK dan masa pendaftaran masih mencukupi jika ada aturan yang harus pihaknya ubah.
Baca lebih lajut »
Panen Kritik, KPU Tetap Tak Mau Revisi PKPU Pencalegan Terkait Mantan Terpidana - Jawa PosPeraturan KPU terkait penghitungan kuota keterwakilan perempuan dan masa jeda bacaleg mantan terpidana diputus MA bertentangan dengan UU.
Baca lebih lajut »
KPU Tak Akan Revisi PKPU, Bawaslu Awasi Partai Politik Agar Tindak Lanjuti Putusan MA'Ada sebagian orang bilang itu surat hanya imbauan saja. Itu kalau berdebat soal redaksi surat dinas KPU,' kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty
Baca lebih lajut »