Firli diduga tak patuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tak gunakan masker
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia membuat aduan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Bahwa dalam suatu kesempatan Firli bertemu atau berjumpa dengan puluhan anak namun Firli tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut sehingga melanggar protokol Covid-19," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam Keterangannya, Senin . Dia mengatakan Firli seharusnya memahami bahwa anak-anak masih rentan dalam penularan Covid-19, karena mereka belum memiliki imunitas yang kuat. Di samping itu, katanya, Firli juga telah berumur lebih dari 50 tahun, sehingga kekebalan tubuhnya juga mulai menurun.MAKI menilai tindakan Firli bertemu anak-anak tanpa menggunakan masker, serta tidak memastikan anak-anak memakai masker sebagai bentuk dugaan pelanggaran aturan pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Kenakan Masker, Firli Diadukan ke Dewas KPKBoyamin menuturkan, Firli mestinya paham bahwa anak-anak rentan tertular Covid-19.
Baca lebih lajut »
KPK: 5 Platform Digital Prakerja Diduga Sarat Konflik Kepentingan250 pelatihan dari 1.895 jenis pelatihan yang tersedia dalam lima platform digital ternyata juga diproduksi oleh platform digital ini.
Baca lebih lajut »
KPK Diminta tak Ragu Tindak Tegas Penyimpangan Kartu Pra KerjaMenurut Didik, selama ini telah bermunculan cerita soal potensi konflik kepentingan, potensi penunjukan kemitraan tanpa melalui mekanisme tender, hingga masalah soal transparansi.
Baca lebih lajut »
KPK Meminta Pemerintah Tunda Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Ini Alasannya - Tribunnews.comKPK meminta pemerintah menunda pelaksanaan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 setelah menemukan kejanggalan, di antaranya soal metode pelaksanaan
Baca lebih lajut »