Ketua Komisi VIII: Pro-Kontra RUU PKS Masih Sangat Tinggi |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Ketua Komisi VIII: Pro-Kontra RUU PKS Masih Sangat Tinggi |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 81 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 63%

Pro dan kontra membuat DPR memprioritaskan RUU yang lebih berkaitan dengan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan salah satu alasan mengapa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ditarik dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020 adalah karena pro dan kontra yang masih sangat tinggi. Pro dan kontra tersebut bahkan soal nama UU. Baca Juga "Pro dan kontra masih sangat tinggi, bahkan dari judul saja masih belum ketemu.

Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan seiring dengan perjalanan waktu, ternyata pertentangan terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual tidak kunjung mereda hingga kemudian terjadi pandemi Covid-19. Karena itu, Komisi VIII DPR menganggap perlu lebih memprioritaskan rancangan undang-undang lain yang lebih berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Rancangan undang-undang itu adalah Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia."Menurut kami, itu jauh lebih prioritas untuk dibahas dan pro-kontranya tidak terlalu tinggi dibandingkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual," tuturnya.

Selain itu, terkait dengan pasal-pasal pemidanaan dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Yandri mengatakan, juga terjadi pro dan kontra yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ."Perlu menunggu revisi KUHAP yang ternyata nasibnya juga sama, periode lalu tidak jadi disahkan di paripurna karena pro-kontranya juga sangat tinggi," jelasnya.

Menurut Yandri, pasal-pasal pemidanaan dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sangat berkaitan dengan revisi KUHAP dan KUHP."Kalau membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, sementara soal pemidanaan belum jelas, tidak ada artinya. Maka kami sepakat menarik dulu," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Komisi VIII DPR: Bukan Dihapus, RUU PKS Digeser ke Prolegnas Prioritas 2021Komisi VIII DPR: Bukan Dihapus, RUU PKS Digeser ke Prolegnas Prioritas 2021Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak dihapus begitu saja dari daftar Prolegnas | Nasional
Baca lebih lajut »

Demi Perlindungan Data Pribadi, Pakar Usul RUU PDP Atur Komisi IndependenDemi Perlindungan Data Pribadi, Pakar Usul RUU PDP Atur Komisi IndependenPembentukan Komisi Independen ini diketahui juga diterapkan di Malaysia dan Singapura.
Baca lebih lajut »

Komisi VIII Usulkan RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020Komisi VIII Usulkan RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020{Thread} Komisi VIII DPR mengusulkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. / Nasional
Baca lebih lajut »

Politikus PDIP Bantah Komisi VIII Cabut RUU PKS dari ProlegnasPolitikus PDIP Bantah Komisi VIII Cabut RUU PKS dari ProlegnasAnggota Komisi VIII DPR dari PDIP Diah Pitaloka membantah penarikan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS dari Prolegnas.
Baca lebih lajut »

RUU HIP menjadi RUU PIP, pengurus Muhammadiyah: 'Kalau substansinya sama, itu membohongi rakyat'RUU HIP menjadi RUU PIP, pengurus Muhammadiyah: 'Kalau substansinya sama, itu membohongi rakyat'Sejumlah kalangan, dari ormas hingga parpol, memandang 'aneh' perubahan RUU HIP menjadi RUU PIP. Muncul tuntutan RUU ini dicabut sama sekali.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Tarik RUU Keamanan Laut dari Prolegnas Prioritas 2020, Pertahankan RKUHP dan RUU PASPemerintah Tarik RUU Keamanan Laut dari Prolegnas Prioritas 2020, Pertahankan RKUHP dan RUU PASDalam Prolegnas prioritas tahun 2020, ada 13 RUU yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk disiapkan naskah akademik dan dilanjutkan pembahasannya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 12:50:27