Doli mengaku, pertemuannya dengan Pratikno untuk silaturahmi lantaran Kementerian Sekretariat Negara merupakan mitra dari Komisi II DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Praktino, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis sore.
Dia menjelaskan, pentingnya silaturahmi dengan mitra kerja agar agenda-agenda yang telah disusun dapat berjalan dengan lancar. Terutama Undang-undang Pilkada. Bahas Evaluasi Putusan MKLebih lanjut, Doli dengan Pratikno juga membahas evaluasi terhadap putusan MK yang mana tiga hakim MK disseting opinion. Mereka menyinggung agar ada penyempurnaan aturan pemilu.
DPR Mensesneg Pratikno Doli Kurnia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua Komisi I DPR Ingatkan TNI AD Soal Standar Penanganan Perawatan AlutsistaMeutya meminta TNI AD proaktif mendata kerugian masyarakat terkait kerusakan rumah warga yang terdampak akibat kebakaran gudang amunisi Yonarmed
Baca lebih lajut »
Ketua Komisi I DPR: Prabowo ke Beijing Redam Ketegangan di KawasanKunjungan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Beijing, China, memenuhi undangan Presiden China, Xi Jinping, merupakan langkah strategis sebagai upaya Indonesia
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua Komisi III DPR Imbau Kapolri Datang ke Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MKWakil Ketua Komisi III DPR imbau Kapolri datang ke sidang gugatan Pilpres 2024 di MK
Baca lebih lajut »
Ketua Komisi X DPR Tegaskan Ekskul Pramuka Tetap WajibSeluruh satuan pendidikan tetap mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka, sebagaimana Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12/2024. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi X DPR,
Baca lebih lajut »
Ketua Komisi II DPR-Pj Bupati Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MKTim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengajukan 6 saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »
Tim Prabowo-Gibran Hadirkan Ketua Komisi II DPR, Bahas Perlunya Penunjukkan Pj Kepala Daerah oleh Pemerintah'Penetapan pejabat kepala daerah ini adalah sesuai dengan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.'
Baca lebih lajut »