Ketua DPR dan MPR 2024-2029 Harus Sosok Negarawan, Bukan Sebatas Simbol Politik

DPR Berita

Ketua DPR dan MPR 2024-2029 Harus Sosok Negarawan, Bukan Sebatas Simbol Politik
MPRKetua DPRUndang-Undang MD3
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 83%

Peneliti kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro berpandangan, Undang-Undang MD3 menjadi instrumen politik dan hukum untuk menjaga pendulum kekuasaan secara lebih tepat. Utamanya, pada fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Peneliti kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership Riko Noviantoro berpandangan, Undang-Undang MD3 menjadi instrumen politik dan hukum untuk menjaga pendulum kekuasaan secara lebih tepat. Utamanya, pada fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

“Siapa yang nantinya akan memimpin kedua lembaga tersebut? Menurut Riko DPR-lah yang akan menentukan dalam proses pembahasan revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2024. Terpenting, sosok tersebut memiliki kualitas negarawan,” saran Riko. Menurut dia, Revisi UU MD3 sendiri diketahui sudah terdaftar di Prolegnas Prioritas. Namun Jazilul mengaku tak mengetahui detail soal perubahan tersebut, termasuk soal aturan pemilihan Ketua DPR.

'Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas,' kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu . Saat ini juga belum ada dinamika politik di DPR yang mendorong pembahasan revisi UU MD3. Di Baleg tidak ada pembicaraan untuk merevisi UU MD3.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

MPR Ketua DPR Undang-Undang MD3

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Daftar RUU Buru-buru Disahkan DPR: Kementerian, MK, hingga PenyiaranDaftar RUU Buru-buru Disahkan DPR: Kementerian, MK, hingga PenyiaranDPR baru-baru ini mangesahkan sejumlah Rancangan Undang-undang untuk digodok menjadi Undang-undang, berikut daftarnya.
Baca lebih lajut »

UU KIA Disahkan, Suami Berhak Dapat Cuti 2 Sampai 5 Hari Dampingi Istri MelahirkanUU KIA Disahkan, Suami Berhak Dapat Cuti 2 Sampai 5 Hari Dampingi Istri MelahirkanDPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang Undang.
Baca lebih lajut »

Usai Disahkan, 4 RUU Inisiatif DPR Akan Dikirimkan ke PemerintahUsai Disahkan, 4 RUU Inisiatif DPR Akan Dikirimkan ke PemerintahDewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) usul Inisiatif DPR.
Baca lebih lajut »

Rayakan Kemerdekaan RI ke-79, Wulan Guritno hingga Aura Kasih Bersaing di Even Tenis Merah Putih: Fun Match CelebritiesRayakan Kemerdekaan RI ke-79, Wulan Guritno hingga Aura Kasih Bersaing di Even Tenis Merah Putih: Fun Match CelebritiesKetua MPR RI, Bamsoet Mau turnamen Gelar Tenis Merah Putih Fun Match Celebrities Piala Ketua MPR.
Baca lebih lajut »

Megawati Kritik Revisi UU MK dan UU Penyiaran, Ini Jawaban PuanMegawati Kritik Revisi UU MK dan UU Penyiaran, Ini Jawaban PuanKetua DPR RI Puan Maharani merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menyinggung soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Penyiaran ketika berpidato pada pembukaan Rakernas V PDIP.
Baca lebih lajut »

HEADLINE: Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Bergulir di DPR, Poin Kontroversialnya?HEADLINE: Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Bergulir di DPR, Poin Kontroversialnya?DPR dan Pemerintah diam-diam memuluskan pengesahan RUU MK. Pembahasan tingkat I revisi keempat UU MK ini dilakukan secara 'senyap' di masa reses DPR.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 10:07:51