LaNyalla meminta Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan hak asasi warga negara.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengkritik keras kebijakan kartu peserta BPJS Kesehatan yang menjadi syarat transaksi jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK dan juga syarat naik haji dan umroh. Kabarnya syarat itu akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.
"Kebijakan tersebut tidak rasional dan merupakan bentuk pemaksaan dari negara. Dan berulang kali saya sampaikan, pemerintah jangan sering membuat kebijakan yang kontroversial di tengah masa sulit rakyat akibat dampak pandemi," kata LaNyalla, Senin .Dijelaskannya, jika kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat maka setiap orang harus mendaftar BPJS dan dikenakan iuran. Hal ini sangat tidak logis karena ada sebagian orang tidak mendaftar kepesertaan BPJS.
Oleh karena itu, jika pemerintah memaksakan iuran BPJS bagi seluruh warga yang memerlukan SIM, STNK dan pengajuan lainnya, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Kesehatan Diwajibkan Buat Jual Beli Tanah, Komisi II: Kebijakan KonyolBaru-baru ini ada peraturan bahwa syarat jual beli tanah harus ada BPJS Kesehatan dulu
Baca lebih lajut »
Mulai 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah |Republika OnlineMulai 1 Maret 2022 setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. republika bpjs bpjskesehatan BPJSKesehatanRI
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pemerintah Hobi Menambah Kerumitan |Republika OnlineAturan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah dianggap mempersulit masyarakat.
Baca lebih lajut »
Syarat BPJS untuk Jual Beli Tanah, BPN: Poinnya Bukan pada Korelasi, tapi...Kementerian ATR/BPN menjelaskan alasan diberlakukannya syarat memiliki BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli tanah.
Baca lebih lajut »
Mulai 1 Maret 2022, Syarat Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS KesehatanKartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk jual beli tanah mulai 1 Maret 2022
Baca lebih lajut »