Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto meninggal dunia pada hari Sabtu (21/5/2022)
- Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto meninggal dunia pada, Sabtu . Dia sebelumnya pernah menjabat sebagai Juru Bicara Covid-19 RI, Achmad Yurianto tutup usia setelah sekian lama berjuang melawan sakitnya dan akan dimakamkan di Kota Batu, Jawa Timur esok hari.
Dia mengatakan, sepanjang hidupnya, Achmad Yurianto telah begitu banyak memberikan kontribusi dan dedikasi yang luar biasa di berbagai bidang, termasuk dalam penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan. Dia pun dikenal sebagai sosok yang sangat bijak, low profile, bersahabat, profesional dan berintegritas tinggi dalam bekerja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tutup Usia |Republika OnlineKetua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto tutup usia
Baca lebih lajut »
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tutup Usia : Okezone NewsGhufron mengatakan sepanjang hidupnya almarhum telah begitu banyak memberikan kontribusi dan dedikasi yang luar biasa di berbagai bidan - News - Okezone News
Baca lebih lajut »
Kabar Dukacita, Ketua POBSI Rokan Hilir H Rasmali Meninggal Dunia : Okezone SportsKabar Dukacita, Ketua POBSI Rokan Hilir H Rasmali Meninggal Dunia LengkapCepatBeritanya Olahraga Sport .
Baca lebih lajut »
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kenang Viryan Azis Sosok Pekerja KerasMantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Viryan Azis meninggal dunia. Viryan diduga mengalami serangan stroke mendadak. Mantan Komisioner...
Baca lebih lajut »
Ketua KPU: Almarhum Viryan Aziz Sosok Gigih dan Pekerja KerasKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Viryan Aziz meninggal, Sabtu (21/5/2022).
Baca lebih lajut »
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Ketua Yayasan SUI DipolisikanKetua Yayasan Pendidikan Unggulan, Yohanes Jahja dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Yohanes Jahja diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan dana untuk...
Baca lebih lajut »