DKPP memberhentikan ketua Bawaslu Surabaya karena dinilai melanggar kode etik.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Hal tersebut diputusan berdasarkan hasil sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 yang dibacakan di DKPP Jakarta, Rabu.
Selain itu menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu IV Muhamamad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu Surabaya. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu II Yaqub Baliyya, teradu III Usman dan teradu V Hidayat yang masing-masing sebagai anggota Bawaslu Surabaya. "Ini kan ada indikasi. Gawat lagi kalau sampai seluruh kotak dibuka lagi di PPK. Ini rawan penyelewangan," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua Bawaslu Surabaya diberhentikan dari jabatannyaKetua Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, ...
Baca lebih lajut »
Cak Imin Ingin Posisi Ketua MPR, Ini Respons Surya PalohNasdem mengaku tahu diri dengan tidak meminta kursi ketua MPR.
Baca lebih lajut »
Ketua KPU: Dua Komisioner Diberhentikan Sebagai Ketua Divisi
Baca lebih lajut »
Ini Peran Wakil Ketua DPRD Surabaya dalam Kasus JasmasDalam kasus Jasmas, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darwaman berperan mengkoordinir puluhan proposal dari RT yang mengajukan dana. Kini ia sudah jadi tersangka.
Baca lebih lajut »
PDIP Respons Klaim Surya Paloh: Kita Kenal Jokowi Seperti ApaKetua DPP PDIP Djarot menegaskan klaim Surya Paloh soal Jokowi kader NasDem tak membuat posisi PDIP goyah sebagai partai pengusung petahana.
Baca lebih lajut »
Konfercab PDIP Surabaya Berakhir, Keputusan DPP Tak BerubahDjarot bersyukur PAC yang semula menolak, malam itu bisa menerima semua yang telah menjadi keputusan DPP.
Baca lebih lajut »