Ada sebagian putusan Bawaslu yang tidak dapat ditindaklanjuti oleh KPU karena tahapan rekapitulasi suara sudah usai.
Majelis hakim konstitusi mendengarkan pembacaan petitum pihak pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan legislatif di ruang sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi , Jakarta, Kamis .
Heriyanto menuturkan, temuan penambahan suara itu sudah disampaikan saat rekapitulasi tingkat nasional di Komisi Pemilihan Umum. KetuaHasyim juga meminta saksi dari Nasdem untuk menyampaikan temuan itu ke Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengakui bahwa putusan baru dikeluarkan pada 21 Maret 2024 atau sehari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. ”Jadi, kita sudah serahkan ke KPU, tapi karena sudah penetapan tidak bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.Situasi yang sama dialami oleh caleg DPRD Kota Palembang dari Partai Persatuan Pembangunan, Rina Indah.
Namun, menurut Titi, perkara pelanggaran administratif pemilu yang sudah diputus Bawaslu mestinya dapat menjadi pertimbangan MK dalam memutus. Merujuk pada proses PHPU Pilpres 2024 dan PHPU Pileg 2019, putusan Bawaslu terkait penanganan pelanggaran pemilu menjadi rujukan dan pertimbangan yang sangat krusial bagi MK dalam memutus suatu permohonan.
Bawaslu Utama Sengketa Hasil Pemilu Pemilu 2024 Pelanggaran Administratif Pemilu Legislatif 2024 Mahkamah Konstitusi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tim Prabowo-Gibran Serahkan Dokumen Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MKMenurut Otto, secara hukum acara, MK hanya berwenang untuk mengadili terkait perselisihan hasil suara secara kuantitatif.
Baca lebih lajut »
Mahfud Sebut Arah Politik ke Depan Dimulai Setelah Putusan MKMahkamah Konstitusi akan mengumumkan hasil terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 23 April 2024.
Baca lebih lajut »
Mardiono Minta Kader PPP Berdoa Mengetuk Pintu Langit Agar Perjuangan di MK DimudahkanPPP sudah mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pileg 2024 ke MK.
Baca lebih lajut »
Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, Suara Lantang Mardiono: KPU RI Salah Catat Perolehan Suara PPPBerita Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, Suara Lantang Mardiono: KPU RI Salah Catat Perolehan Suara PPP terbaru hari ini 2024-04-30 11:46:46 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Hakim Konstitusi Menilai Tidak Perlu Memanggil Presiden ke Sidang Perselisihan Hasil PemiluUcapan hakim konstitusi soal alasan tidak memanggil Presiden ke sidang perselisihan hasil sengketa pemilu dinilai tidak perlu disampaikan. Pasalnya, ucapan tersebut bisa membangun persepsi bahwa Presiden kebal hukum.
Baca lebih lajut »
Ketua MPR Imbau Masyarakat Rekonsiliasi usai MK Keluarkan Keputusan tentang Perselisihan Hasil PemiluKetua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak semua pihak melakukan rekonsiliasi usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara
Baca lebih lajut »