Tak tegas melarang masyarakat mudik bertolak belakang dengan tugas yang diberikan kepada ASN agar mengimbau masyarakat untuk tidak mudik.
- Di saat seharusnya negara hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh atas kondisi kesehatan masyarakat terhadap potensi ancaman Covid-19,justru menerapkan standar ganda terkait pelaksanaan pulang ke kampung halaman alias mudik saat lebaran.
Di satu sisi pemerintah bilang tidak melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman, dengan catatan harus mematuhi aturan pengendalian secara ketat yang akan dibuat pemerintah. Namun di sisi lain, aparatur sipil negara yang dilarang mudik karena alasan keamanan kesehatan justru diminta mengimbau masyarakat untuk tidak mudik hingga situasi di seluruh wilayah Indonesia bebas dari ancaman Covid-19.Selain itu, sejumlah pemerintah daerah pun meminta agar warganya yang tinggal di daerah pandemi untuk sementara waktu tidak kembali ke kampung halaman.Kepastian tidak adanya larangan masyarakat untuk mudik itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Saat ini, Kemenhub tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. "Untuk itu, kami juga tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar dari suatu daerah terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB," kata Adita dalam keterangan tertulis, Rabu .yang akan diberlakukan bagi kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cegah Corona, Pemkot Serang Resmi Larang ASN MudikPemkot Serang melarang ASN mudik untuk mencegah penularan virus corona.
Baca lebih lajut »
Tjahjo Rilis Surat Edaran Wajib Masker dan Larangan Mudik ASNMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran berisi larangan mudik dan kewajiban mengenakan masker bagi ASN.
Baca lebih lajut »
Sudah Dilarang Mudik, ASN Terancam tanpa THR dan Gaji Ke-13 |Republika OnlineMenkeu Sri Mulyani mengkaji ulang THR dan gaji ke-13 ASN akibat pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Larang ASN MudikPemprov) DKI Jakarta akan mengikuti arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik saat Hari Raya Idul Fitri
Baca lebih lajut »
ASN yang Mudik Saat Pandemi Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi DisiplinPemerintah kembali menegaskan larangan untuk melakukan perjalanan mudik pada saat Lebaran bagi ASN dan keluarganya. / Nasional
Baca lebih lajut »
Larangan Mudik dan Ketidakjelasan Gaji ke-13 bagi Sejumlah ASN...Pemerintah kini melarang ASN untuk mudik ke kampung halaman. Gaji ke-13 pun dalam evaluasi.
Baca lebih lajut »