Ketika 18 Pembeli Apartemen Digugat Meikarta Rp 56 Miliar karena Dinilai Lakukan Pencemaran Nama Baik

Indonesia Berita Berita

Ketika 18 Pembeli Apartemen Digugat Meikarta Rp 56 Miliar karena Dinilai Lakukan Pencemaran Nama Baik
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 68%

Tercatat MSU menggugat 18 konsumen Meikarta, yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM).

Ini sebagaimana tertuang dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022 dan dimuat di situs SIPP PN Jakarta Barat.

Pada gugatan tersebut, MSU meminta ganti rugi sebesar Rp 56 miliar kepada para tergugat. Ini terdiri dari kerugian materiil penggugat sebesar Rp 44,1 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 12 miliar.Dalam petitum gugatan juga disebutkan, MSU meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan sita jaminan serta menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.

Disebutkan juga, MSU ingin para konsumen menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional yakni, Kompas, Bisnis Indonesia, serta Suara Pembaruan. Konsumen juga diminta menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR, dan pihak lain yang telah didatangi dengan menyatakan tuduuhan tidak benar.

Adapun sidang perdana semula dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa kemarin. Namun, melanisr Kompas.id, sidang tersebut ditunda hingga 7 Februari mendatang karena beberapa tergugat tidak hadir.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sidang Perdana Pengembang Meikarta Gugat Konsumen Rp 56 MiliarSidang Perdana Pengembang Meikarta Gugat Konsumen Rp 56 MiliarPolemik kasus megaproyek Meikarta menghadapi babak baru. Saat ini Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan menghadapi gugatan Rp 56 miliar.
Baca lebih lajut »

Siapa Pemilik Meikarta yang Gugat Konsumen Rp 56 Miliar?Siapa Pemilik Meikarta yang Gugat Konsumen Rp 56 Miliar?Kisruh kasus mega proyek Meikarta, kini malah konsumennya yang harus hadapi gugatan Rp56 miliar. Lalu, siapa pemilik Meikarta yang gugat konsumennya ini?
Baca lebih lajut »

Miris! Unit Tak Dapat, Konsumen Meikarta Malah Digugat Rp 56 MMiris! Unit Tak Dapat, Konsumen Meikarta Malah Digugat Rp 56 MKisruh mega proyek Meikarta menghadapi babak baru. Kini Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadapi gugatan Rp 56 miliar.
Baca lebih lajut »

Konsumen Meikarta: Lucu! Kami yang Korban Kami yang DigugatKonsumen Meikarta: Lucu! Kami yang Korban Kami yang DigugatKonsumen kurang paham atas dasar tuntutan pencemaran nama baik yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Baca lebih lajut »

Pengembang Meikarta Gugat 18 Orang Konsumennya Rp 56 MiliarPengembang Meikarta Gugat 18 Orang Konsumennya Rp 56 MiliarPengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), melayangkan gugatan perdata kepada 18 orang konsumennya dengan nilai Rp 58 miliar. Sidang sedang berlangsung hari ini
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 20:48:10