Ketidakseimbangan Hukum Atas Ralat Surat Ketetapan Pajak

Indonesia Berita Berita

Ketidakseimbangan Hukum Atas Ralat Surat Ketetapan Pajak
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 75 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 92%

KETIDAKSEIMBANGAN hukum acara di persidangan Pengadilan Pajak menuai ketidak adilan ketika ketentuan Pasal 16 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 28/2007 (UUKUP)

yang memberi kewenangan kepada Dirjen Pajak melakukan pembetulan/ralat atas keputusan keberatan karena kesalahan tulis/hitung, diterima sebagai pijakan dasar putusan oleh Hakim.

Padahal, kedua surat, Surat Keputusan Keberatan danSurat Pembetulan Keputusan Keberatan, merupakan dua dokumen hukum yang terpisah sekalipun memiliki kesamaan isi. Kepastian akan putusan Hakim menjadi rapuh disebabkan tidak jelasnya hukum acara persidangan yang berjalan di persidangan.Kasus bermula saat terhadap PT. ABC diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 yang kemudian oleh Wajib Pajak diajukan upaya keberatan.

Dalam analisis kami, ketika Wajib Pajak mengajukan Banding, yang dipersoalkan bukanlah mengenai kesalahan formal atas surat yang salah melainkan mengenai kesalahan material atau substansi. Hakim Pengadilan Pajak boleh jadi kurang mempedulikan kesalahan tulis atas keputusan keberatan yang diajukan Banding, sehingga proses hukum berjalan terus.

Keadaan ini memberi arti sepanjang Hakim belum memutuskan sengketa, Dirjen Pajak boleh melakukan pembetulan untuk disampaikan kepada Hakim. Padahal, ketika Dirjen Pajak menerbitkan surat pembetulan, Wajib Pajak punya hak mengajukan upaya hukum Gugatan atas surat Pembetulan dimaksud jika merasa kepentingan hukumnya dirugikan.

Norma UU Administrasi Pemerintahan No. 30/2014, khususnya norma Pasal 17, Pasal 18 serta Pasal 70 sudah mengingatkan tata laksana pengambilan keputusan oleh badan atau pejabat pemerintahan beserta risiko hukumnya guna memberi perlindungan hukum kepada warga masyarakat. Prosedur hukum mesti didasarkan pada asas legalitas dan asas umum pemerintahan yang baik.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penggunaan Tax Monitor Minim, Pendapatan Pajak pun KecilPenggunaan Tax Monitor Minim, Pendapatan Pajak pun KecilPemasangan alat take monitor di hotel dan rumah makan di Kabupaten Situbondo masih sangat minim. Padahal manfaat alat tersebut sangat besar. Yakni, untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar pelaku usaha kepada pemerintah daerah.
Baca lebih lajut »

Kasus Korupsi Dana Pajak di Setwan DPRD Lombok Timur Terungkap, Lihat yang DiperiksaKasus Korupsi Dana Pajak di Setwan DPRD Lombok Timur Terungkap, Lihat yang DiperiksaKasus korupsi penyelewengan dana pajak di Setwan DPRD Lombok Timur terungkap, lihat orang-orang yang diperiksa kasuskorupsi
Baca lebih lajut »

Gegara Tak Lapor SPT Pajak, Orang Ini Masuk PenjaraGegara Tak Lapor SPT Pajak, Orang Ini Masuk PenjaraTerbaru, sanksi diberikan kepada satu wajib pajak yang berada di Kantor Wilayah Jakarta Timur.
Baca lebih lajut »

Berapa Jumlah Tabungan yang Kena Pajak? Ini PenjelasannyaBerapa Jumlah Tabungan yang Kena Pajak? Ini PenjelasannyaBagi yang memiliki tabungan di bank, mungkin ingin tahu berapa jumlah tabungan yang kena pajak.
Baca lebih lajut »

Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan, Samsat OKU Sumsel Jemput Bola |Republika OnlineTekan Tunggakan Pajak Kendaraan, Samsat OKU Sumsel Jemput Bola |Republika OnlineAda sekitar 1.700 kendaraan yang menunggak pajak.
Baca lebih lajut »

Ekonomi Pulih, Penerimaan Pajak Telah Capai 53,04 Persen Per Mei 2022Ekonomi Pulih, Penerimaan Pajak Telah Capai 53,04 Persen Per Mei 2022Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik ini dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi dan tingkat permintaan yang terus membaik.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 17:56:34