Ketahuan Mesum, Oknum Polisi di Aceh Dihukum 10 Kali Cambuk

Cambuk Berita

Ketahuan Mesum, Oknum Polisi di Aceh Dihukum 10 Kali Cambuk
Hukuman CambukOknumOknum Polisi
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 90%

Seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Aceh berinisial IR (44) dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 10 kali di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Kabupat

sebanyak 10 kali di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis, 11 Juli 2024. Sebab, oknum perwira polisi itu kedapatanIa dicambuk dengan teman kencannya yang berinisial Ai . Keduanya terbukti melakukan jarimah khalwat dan melanggar Pasal 23 Ayat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sebelumnya, IR dan Ai tertangkap saat petugas melakukan razia khalwat di Kabupaten Aceh Besar pada Maret 2024 lalu. Keduanya diamankan dari Desa Lamting, Kecamatan Kuta Baro. Mentan SYL menghargai keputusan hakim atas vonis hukuman 10 tahun penjara yang diberikan kepadanya, SYL menyebut semuanya demi bangsa negara dan kepentingan rakyat.

Kepala Divisi HC Service dan Industrial Relation PT Antam Tbk berinisial KMS diperiksa perihal kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2021.Tim kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.

Mentan SYL menghargai keputusan hakim atas vonis hukuman 10 tahun penjara yang diberikan kepadanya, SYL menyebut semuanya demi bangsa negara dan kepentingan rakyat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Hukuman Cambuk Oknum Oknum Polisi Mesum Perzinahan Kejaksaan Negeri Aceh Viva Nasional

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Viral Foto-Video Mesum Oknum Brimob dan Selebgram di Ambon, Polda Maluku Bilang BeginiViral Foto-Video Mesum Oknum Brimob dan Selebgram di Ambon, Polda Maluku Bilang BeginiViral sebuah foto mesum oknum anggota Brimob bersama kekasihnya seorang selebgram inisial IP di Kota Ambon, Maluku. Ternyata foto itu berasal dari tangkapan layar video.
Baca lebih lajut »

Terpopuler: Viral Video Mesum Oknum Brimob dan Selebgram, Jenazah Santriwati DipulangkanTerpopuler: Viral Video Mesum Oknum Brimob dan Selebgram, Jenazah Santriwati DipulangkanSejumlah artikel News menarik perhatian pembaca VIVA.co.id, akhir pekan lalu. Dari viral video mesum oknum Brimob dan Selebgram hingga jenazah santriwati dipulangkan.
Baca lebih lajut »

Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke MasyarakatOknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke MasyarakatOknum Anggota Polantas tertangkap tangan menerima pungutan liar alias pungli dari salah seorang pengendara mobil. Momen itu terekam dashcam (dashboard camera) dan rekaman video viral di media sosial.
Baca lebih lajut »

Benar-benar Rusak, Sejumlah Pelajar Ketahuan Mesum di Gedung Kosong 'Cowoknya Banyak Ceweknya 1 Orang'Benar-benar Rusak, Sejumlah Pelajar Ketahuan Mesum di Gedung Kosong 'Cowoknya Banyak Ceweknya 1 Orang'Sebuah video memperlihatkan pelajar yang tak sekolah dan mesum di gedung kosong.
Baca lebih lajut »

Sepasang Kekasih Diduga Mesum di Basement, Apakah Pelaku Mesum di Tempat Umum Ada Sanksi Pidana?Sepasang Kekasih Diduga Mesum di Basement, Apakah Pelaku Mesum di Tempat Umum Ada Sanksi Pidana?Sepasang kekasih kepergok melakukan perbuatan mesum di dalam mobil di basement di sebuah Apartemen, mereka dikejar, apakah pelaku mesum di tempat umum ada sanksi pidana?
Baca lebih lajut »

Heru Budi Akui Ada 7 Pegawai Non-PNS Terlibat Penjarahan Rusun Marunda, Langsung DiberhentikanHeru Budi Akui Ada 7 Pegawai Non-PNS Terlibat Penjarahan Rusun Marunda, Langsung DiberhentikanHeru meminta oknum-oknum ini diberikan sanksi tegas.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 07:03:08