Kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun itu apakah bisa dituntut secara hukum senilai kerugiannya?
Lansekap pertambangan timah di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung , yang menyebabkan pasir Pantai Telapak Antu berubah menjadi warna kecoklatan karena tertimbun lumpur limpasan tambang timah , Selasa . Bangka Belitung
Menurut salah satu saksi ahli penyidik, Bambang Hero Sarjono, akademisi dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, kerugian negara senilai Rp 271 triliun itu berasal dari sejumlah kerusakan. Kerugian lingkungan sebesar Rp 157,83 triliun; kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,28 triliun; biaya rehabilitasi lingkungan Rp 5,26 triliun; dan kerugian di luar kawasan hutan sebesar Rp 47,70 triliun .
Terkait dengan kasus PT Timah di Bangka Belitung, ada sejumlah pasal dalam UU No 3/2020 itu yang dapat dikaji sebagai bahan analisis terkait sejumlah hal yang menjadi poin pelanggaran. Salah satunya, terkait dengan kepemilikan IUP. Dalam kasus di Bangka Belitung itu, sejumlah perusahaan swasta melakukan aktivitas penambangan di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah dengan ”izin” oknum BUMN bersangkutan.
Dari praktik itu saja, ada sejumlah sanksi dari UU 3/2020 yang dapat disangkakan. Pertama, pelaku kegiatan pertambangan mineral tersebut bukan pemegang izin resmi yang memiliki IUP; izin usaha pertambangan khusus ; izin pertambangan rakyat ; surat izin penambangan batuan ; dan izin lainnya yang terkait penambangan di WIUP PT Timah itu. Hal ini sudah termasuk kategori pelanggaran pidana. Sanksinya, para pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Rehabilitasi hingga 100 persen itu merupakan poin yang sangat bagus untuk menjamin keberlangsungan keletarian alam di masa depan. Namun, apakah hal itu akan dilakukan PT Timah sesegera mungkin? Kemungkinan besar upaya reklamasi itu masih panjang karena WIUP itu hingga kini masih digunakan untuk operasi produksi pertambangan milik PT Timah.
Wilayah konsensi PT Timah di Bangka Belitung masih memiliki prospek cerah terkait komoditas timah nasional. Berdasarkan laman babelprov.go.id, sumber daya timah di Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2021 mencapai 2,18 juta ton dengan potensi cadangan sebanyak 1,97 juta ton. Dengan potensi ini, Bangka Belitung mendapat predikat sebagai wilayah penghasil timah terbesar di Indonesia dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara penghasil timah terbesar di dunia.
Utama Sandra Dewi Pt Timah Tbk Tambang Timah Kerusakan Lingkungan Tambang Korupsi Timah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Dipulihkan, Tambang Timah Rugikan Negara Rp 271 Triliun”Tentu kami akan mengevaluasi bagaimana dengan regulator. Tunggu saja,” kata Direktur Penyidikan Kuntadi.
Baca lebih lajut »
Bos PT Timah Buka Suara soal Kerugian Lingkungan Rp 271 TriliunBos PT Timah merespons soal potensi kerugian lingkungan dari kasus korupsi timah yang membelit suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim.
Baca lebih lajut »
Kata Bos PT Timah soal Heboh Kerugian Lingkungan Rp 271 TriliunDirektur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Achmad Dani Virsal buka suara soal taksiran kerugian jumbo dari kasus ini.
Baca lebih lajut »
Bos PT Timah Buka Suara soal Kontroversi Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun Akibat Kasus KorupsiKasus korupsi tata niaga dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp 271 triliun. Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal akhirnya buka suara.
Baca lebih lajut »
Rusak Parah, Begini Kondisi Alam Bangka Akibat Tambang Timah yang Bikin Negara Rugi 271 TriliunSkandal korupsi PT Timah Tbk dengan kerugian negara mencapai Rp 271 trilun membuat kondisi Bangka Belitung memprihatinkan.
Baca lebih lajut »
Kejagung Periksa Sandra Dewi, Begini Anatomi Kasus Timah yang Mengakibatkan Kerugian Lingkungan Rp 271 TKejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi timah yang mengakibatkan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun. Sandra Dewi juga diperiksa dalam kasus ini.
Baca lebih lajut »