Keroyok Terduga Begal hingga Tewas, 14 Pemuda di Palembang Serahkan Diri ke Polisi | merdeka.com

Indonesia Berita Berita

Keroyok Terduga Begal hingga Tewas, 14 Pemuda di Palembang Serahkan Diri ke Polisi | merdeka.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 8 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 6%
  • Publisher: 51%

Keroyok Terduga Begal hingga Tewas, 14 Pemuda di Palembang Serahkan Diri ke Polisi

Rabu, 5 Januari 2022 01:00Merdeka.com -, Selasa , karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang terduga begal hingga tewas. Sejumlah pelaku masih dikejar petugas.

MH terkena sabetan senjata tajam di sejumlah tubuhnya. Dia tewas tak jauh dari TKP saat melarikan diri, sedangkan rekannya berhasil kabur.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 14 Hari hingga 17 Januari 2022PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 14 Hari hingga 17 Januari 2022Perpanjangan PPKM luar Jawa Bali dilakukan untuk mencegah penyebaran virus jenis baru yakni omicron.
Baca lebih lajut »

Politikus PDIP Kritik Masa Karantina 14 Hari di Hotel yang Bisa Habiskan Jutaan Rupiah - Tribunnews.comPolitikus PDIP Kritik Masa Karantina 14 Hari di Hotel yang Bisa Habiskan Jutaan Rupiah - Tribunnews.comCharles Honoris menilai penambahan masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri menjadi 10-14 hari memberatkan.
Baca lebih lajut »

Aturan Baru Masa Karantina dari Luar Negeri 14 dan 10 Hari, Ini yang Membedakan | merdeka.comAturan Baru Masa Karantina dari Luar Negeri 14 dan 10 Hari, Ini yang Membedakan | merdeka.comAturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.
Baca lebih lajut »

Satgas Terbitkan Keputusan Karantina dari Luar Negeri Wajib 14 Hari, Berikut Aturannya - Tribunnews.comSatgas Terbitkan Keputusan Karantina dari Luar Negeri Wajib 14 Hari, Berikut Aturannya - Tribunnews.comSatgas Covid-19 menandatangani Surat Keputusan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-07 04:14:48