Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 54 Tahun 2020 pada Selasa (12/5/2020).
Dikutip dari lembaran SE Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, masa pelakasanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal atau WFH diperpanjang hingga 29 Mei 2020.Tjahjo melanjutkan, WFH bagi para ASN dilaksanakan di rumah masing-masing.Sebelumnya, Kemenpan RB telah memperpanjang pelaksanaan kerja dari rumah untuk ASN.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan."Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi poin 2 surat edaran itu.Perpanjangan masa kerja di rumah ini merupakan yang kedua yang diterbitkan Kemenpan RB.
Sebelumnya, berdasarkan SE Menpan RB 19/2020, ditetapkan bahwa masa kerja di rumah bagi ASN dilaksanakan sejak 14 sampai 31 Maret 2020.Menangkan e-Voucher Belanja total jutaan rupiah. Kumpulkan poin di
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Perpanjang Kerja ASN Dari Rumah |Republika OnlinePerpanjangan ASN kerja dari rumah sudah dilakukan tiga kali.
Baca lebih lajut »
Kabar Gembira, THR ASN Senilai Rp 6,77 Triliun Cair 15 Mei 2020 - Tribunnews.comSri Mulyani merincikan jumlah untuk THR ASN terdiri dari ASN pusat dan TNI-Polri sebesar Rp 6,77 triliun, serta untuk pensiunan Rp 8,70 triliun.
Baca lebih lajut »